Regional

Tepergok Mesum dengan CS Kantor Kementerian, Oknum PNS Kabur Lewat Jendela

Informasi yang diterima, oknum PNS pasangan wanita itu diduga seorang pejabat di kantor yang sama.

Foto: Tribun Bali
Ilustrasi 

Kasus perselingkuhan ini sudah divonis oleh pengadilan negeri pada 14 Juni 2021 dan putusan pengadilan itu dapat diunggah di website Mahkamah Agung.

Terdakwa dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang oknum polisi, sebut saja XX (25) dan seorang ibu rumah tangga, sebut saja YY (31).

Dalam surat putusan terdakwa XX dan YY, peristiwa itu terjadi di rumah dinas suami YY pada 21 Februari 2021.

XX memang sudah setahun belakangan tinggal menumpang di kediaman suami YY dan masih berkerabat dengan suami YY.

Selama tinggal menumpang, XX selalu tidur di ruang tamu.

Pada 21 Februari 2021, berdasarkan keterangan suami YY yang tertuang di surat putusan hakim, suami YY terbangun sekitar pukul 07.00.

Saat itu suami YY melihat YY masih tidur di sebelahnya.

Ia kemudian tidur lagi sambil menarik selimutnya.

Beberapa menit kemudian, suami YY bangun dan istrinya sudah tidak ada di sebelahnya.

Tanpa pikiran macam-macam, suami kemudian membuka jendela kamar dan melihat YY tengah berhubungan intim dengan XX di ruang tamu.

XX rupanya melihat ada suami YY di balik jendela.

Seketika itu XX mengangkat tubuhnya lalu kabur keluar.

Melihat istrinya ditindih XX, suami YY mengejar hingga keluar rumah dengan membawa parang.

Tak pelak, keributan terjadi hingga membuat tetangganya mengetahui kejadian tersebut.

Suami Curuiga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved