PPDB Surabaya
Update PPDB SMP Surabaya 2021 Jalur Zonasi, Rincian Pagu dan Pengaduan di WA 08111263737
Berikut ini update Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Surabaya 2021 melalui Jalur Zonasi, rincian pagu dan nomor WA pengaduan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini update Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Surabaya 2021 melalui Jalur Zonasi.
Calon siswa dan orangtua siswa juga bisa menyimak rincian pagu masing-masing SMPN di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) serta pengaduan di WhatsApp (WA) 08111263737.
Pengaduan seputar permasalahan PPDB Surabaya dan Jatim dikelola Ombudsman Jatim.
Jalur Zonasi adalah cara penerimaan calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan wilayah antara lokasi rumah dan sekolah yang dituju.
Jalur Zonasi PPDB SMP Surabaya 2021 tersebut telah dibuka mulai Rabu (23/6/2021).
Pengumuman pembukaan pendaftaran PPDB Surabaya ini diketahui dari laman ppdb.surabaya.go.id.
Pada PPDB Surabaya 2021 ini, jalur zonasi diketahui memiliki kuota terbanyak.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Plt Kabid Pendidikan Menengah Dindik Surabaya, Tri Aji Nugroho. "Alamat rumah harus diisi untuk dijadikan acuan dalam jalur Zonasi."
"Alamat sesuai KK yang akan dilihat." "Silakan masih ada kesempatan validasi data diisi dengan cermat," kata Tri Aji Nugroho.
Rumah calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah menjadi yang paling berpeluang diterima.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) dengan sekolah yang dituju sama, akan ada mekanisme penentuan.
Aji menjelaskan bahwa jika ada jarak calon siswa sama maka akan dilihat usia siswa. "CPDB yang berusia paling tua yang akan diterima. Untuk PPDB jenjang SMPN, usia paling tua adalah 15 tahun. Jika sama baru dilihat siapa paling duluan mendaftar," kata Aji.
Alur pendaftaran Jalur zonasi
Sistem PPDB SMPN akan menampilkan 5 rekomendasi sekolah terdekat.
CPDB dapat memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan Zonasi yang telah ditetapkan.
Ada pilihan satu dan dua.
Jadwal PPDB Surabaya 2021 SMP jalur zonasi
- Uji Coba Pendaftaran 3 - 9 Jun 2021
- Pendaftaran 23 - 25 Jun 2021
- Pengumuman 26 Jun 2021
- Daftar Ulang 26 - 27 Jun 2021
- Pemenuhan Pagu 28 Jun 2021
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu 28 Jun 2021
Rincian pagu SMP Negeri di Surabaya
Melansir dari laman ppdb.surabaya.go.id, berikut rincian pagu SMP Negeri di Surabaya.
- SMPN 1 Surabaya : 288
- SMPN 2 Surabaya : 320
- SMPN 3 Surabaya : 256
- SMPN 4 Surabaya : 256
- SMPN 5 Surabaya : 256
- SMPN 6 Surabaya : 320
- SMPN 7 Surabaya : 288
- SMPN 8 Surabaya : 192
- SMPN 9 Surabaya : 288
- SMPN 10 Surabaya : 384
- SMPN 11 Surabaya : 352
- SMPN 12 Surabaya : 288
- SMPN 13 Surabaya : 352
- SMPN 14 Surabaya : 320
- SMPN 15 Surabaya : 288
- SMPN 16 Surabaya : 384
- SMPN 17 Surabaya : 352
- SMPN 18 Surabaya : 288
- SMPN 19 Surabaya : 288
- SMPN 20 Surabaya : 352
- SMPN 21 Surabaya : 352
- SMPN 22 Surabaya : 288
- SMPN 23 Surabaya : 320
- SMPN 24 Surabaya : 288
- SMPN 25 Surabaya : 320
- SMPN 26 Surabaya : 320
- SMPN 27 Surabaya : 320
- SMPN 28 Surabaya : 352
- SMPN 29 Surabaya : 384
- SMPN 30 Surabaya : 320
- SMPN 31 Surabaya : 352
- SMPN 32 Surabaya : 320
- SMPN 33 Surabaya : 288
- SMPN 34 Surabaya : 288
- SMPN 35 Surabaya : 352
- SMPN 36 Surabaya : 288
- SMPN 37 Surabaya : 320
- SMPN 38 Surabaya : 224
- SMPN 39 Surabaya : 288
- SMPN 40 Surabaya : 288
- SMPN 41 Surabaya : 288
- SMPN 42 Surabaya : 320
- SMPN 43 Surabaya : 352
- SMPN 44 Surabaya : 224
- SMPN 45 Surabaya : 352
- SMPN 46 Surabaya : 320
- SMPN 47 Surabaya : 288
- SMPN 48 Surabaya : 320
- SMPN 49 Surabaya : 256
- SMPN 50 Surabaya : 256
- SMPN 51 Surabaya : 160
- SMPN 52 Surabaya : 256
- SMPN 53 Surabaya : 256
- SMPN 54 Surabaya : 320
- SMPN 55 Surabaya : 224
- SMPN 56 Surabaya : 224
- SMPN 57 Surabaya : 224
- SMPN 58 Surabaya : 320
- SMPN 59 Surabaya : 192
- SMPN 60 Surabaya : 224
- SMPN 61 Surabaya : 224
- SMPN 62 Surabaya : 128
- SMPN 63 Surabaya : 96
Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB 2021
Ombudsman RI Jawa Timur telah resmi membuka posko pengaduan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Bagi para calon wali murid bisa memanfaatkan posko ini jika merasa ada dugaan masalah dalam proses pelaksanaan PPDB.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan, setiap tahun pihaknya memang mengawasi PPDB termasuk di Jatim. "Mengingat dari tahun ke tahun selalu berulang, masih banyak ditemukan permasalahan,’’ kata Agus Muttaqin saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).
Diantara permasalahan yang kerap terjadi adalah jumlah rombongan belajar atau rombel yang tidak sebanding dengan jumlah pendaftar.
Kemudian, data calon siswa tidak akurat karena dinas pendidikan kurang maksimal melakukan pemutakhiran.
Akibatnya, kata Agus, setiap tahun selalu ada calon siswa yang tidak terakomodir dalam sistem zonasi PPDB.
Kasus terbanyak dialami calon siswa SMP sederajat.
Hal itu lantaran perkembangan pembangunan dan area permukiman memunculkan kawasan perumahan baru.
Kondisi ini kerap tidak sesuai dengan ketersediaan ruang dan rombel di sekolah.
Menurut Agus, seharusnya Dinas Pendidikan dapat mengantisipasi dengan memanfaatkan data pokok pendidikan (dapodik) SD, yang memuat lengkap alamat peserta didik hingga kelurahan secara akurat.
"Dapodik ini bisa digunakan untuk melakukan maping perbandingan ketersediaan rombel dan jumlah calon siswa dalam penataan zonasi," terangnya.
Selain seputar zonasi, lembaga negara pengawas pelayanan publik itu juga mengawasi praktik maladministrasi yang mengiringi PPDB.
Di antaranya, pungutan saat daftar ulang, prosedur PPDB, praktik percaloan, hingga transparansi kuota peserta disabilitas.
Agus mengatakan, Ombudsman juga menemukan sekolah yang tidak memberikan fasilitas sarana pengaduan PPDB, atau tersedia sarana pengaduan namun tidak dikelola dengan baik.
Padahal, sekolah seharusnya dapat menyediakan sarana pengaduan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan calon wali murid saat mengakses layanan tersebut.
"Ombudsman mendorong agar sarana pengaduan PPDB dikelola dengan baik, terutama berkaitan dengan akses aplikasi online yang kerap bermasalah, dapat difasilitasi dengan segera dan responsif agar tidak ada yang dirugikan pada proses PPDB," ucap Agus menambahkan.
Untuk memelototi itu semua, Posko Pengaduan PPDB telah dibuka di Kantor Ombudsman RI Jatim yang terletak di Kawasan Ngagel Timur, Surabaya.
Pelapor bisa datang atau memanfaatkan layanan pengaduan online. "Yaitu, melalui call center WA 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id," jelas Agus. (*)