Virus Corona di Lumajang

Pasien Covid-19 Melonjak, Jam Kerja ASN Pemkab Lumajang Dipangkas Jadi 6 Jam

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran virus Corona.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
Istimewa
Agus Triyono, Sekretaris Kabupaten Lumajang saat memimpin serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Pemkab Lumajang, Rabu (5/8/2020). Pemkab Lumajang mengeluarkan SE tentang pemangkasan jam kerja ASN menyusul melonjaknya kasus covi-19 di Lumajang. 

SURYA.CO.ID | LUMAJANG - Tren kasus Covid-19 di Lumajang mengalami peningkatan. Dalam seminggu Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang mencatat ada 80 orang terkonfirmasi.

Bersamaan dengan keadaan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1772/427.72/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut termaktub selama Covid-19 meningkat jam kerja ASN dan non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan akan dipangkas.

Semula yang seharusnya para ASN ngantor selama 8 jam. Mulai besok (24/6) jam kerja ASN hanya cukup 6 jam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona.

"Memperhatikan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tanggal 21 Juni 2021 dan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang serta upaya mengendalikan penyebarannya sekaligus upaya mengurangi risiko penularan pada Perangkat Daerah (PD)/instansi pemerintah," katanya.

Selain itu, selama kebijakan ini diterapkan para ASN dihimbau untuk melakukan pembatasan aktivitas yang melibatkan kontak langsung dengan sekumpulan orang (social distancing) seperti rapat, dan lain sebagainya.

"Untuk rapat sebaiknya dilaksanakan di ruangan terbuka dengan pembatasan jumlah peserta dan meminimalisir makan minum yang bersifat prasmanan," pesannya.

Agus juga menegaskan selama kebijakan ini diterapkan dirinya meminta semua ASN harus tetap bekerja secara maksimal.

Artinya meskipun jam dinas berkurang semua ASN harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Kinerja ASN tetap harus berjalan dengan baik optimal dan terukur," pungkasnya.

Surat edaran Sekda tentang penyesuaian jam kerja ASN di Lumajang selama Covid-19 meningkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved