Berita Lamongan

Keponakan Pinjam Kartu Keluarga Malah Disetubuhi Paksa Oleh Pamannya, Kejadian di Lamongan

Pria di Lamongan tega menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur secara paksa. Bahkan, pelaku mengakui tertarik kemolekan tubuh korban

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Youtube
Ilustrasi - Pria di Lamongan tega menyetubuhi paksa keponakannya yang masih di bawah umur 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Seorang pria di Lamongan, dibekuk Polisi karena tega menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur secara paksa.

Bahkan, pelaku mengakui tertarik kemolekan tubuh korban. Pria tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Bukannya melindungi sang keponakan, pelaku yang melakukan aksi tak terpuji itu adalah WS (25) warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang.

"Iya benar, pelaku kini sudah kami tahan di Mapolsek Ngimbang," kata Kapolsek Ngimbang, Iptu Turkhan Badri, Selasa (22/6/2021).

Kejadiannya berawal ketika keponakannya itu bertandang ke rumah pelaku atas suruhan ibu korban, untuk meminta fotokopi kartu keluarga (KK) sebagai kelengkapan untuk pengurusan STNKB.

Saat bertamu itu, kata Turkhan, korban membangunkan WS yang tengah tidur dan memberitahu niat kedatangannya.

"Saat itu, pelaku bangun sambil memegang handphone dan menelpon istrinya terkait kedatangan korban," ungkap Turkhan.

Usai menelpon sang istri, lanjut Turkhan, pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil sendiri KK di lemari pelaku, di dalam rumah.

Nah, saat hendak berpamitan pulang, korban disuruh oleh WS untuk memfotokan KK tersebut untuk dikirim ke Whatsapp pelaku.

"Aku gak duwe WA mas (Saya tidak punya WA mas, red)," aku korban kepada penyidik.

Selajutnya, ketika korban hendak beranjak pulang, ada saja alibi pelaku. Korban diminta menata surat-surat ke dalam lemarinya.

Ketika korban sedang mengunci lemari di dalam kamar, pelaku buru-buru membuntuti dan mengunci pintu kamarnya.

Setelah itu, pelaku dengan serta merta langsung menarik korban ke atas kasur dan berlanjut menindih tubuh korban serta memaksa korban agar melepas celana korban hingga perbuatan terlarang itu terjadi.

Aksi tak senonoh ini sempat terhenti ketika WS menerima telepon dari istrinya, namun aksi itu kembali dilanjutkan sambil memaksa korban agar bersedia meladeni nafsu bejat pelaku.

Korban berusaha berontak, namun tak kuasa menahan kuatnya tindihan pelaku. Hendak berteriakpun, korban tidak mampu, lantaran tangan pelaku juga membungkam mulut korban.

Usai disetubuhi pelaku, korban pulang dan menceritakan semua ulah pelaku ke ibunya.

Naik pitam, ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polsek Ngimbang.

Tak membutuhkan waktu lama, setelah menerima laporan itu langsung anggota Polsek Ngimbang mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Pelaku dengan inisial WS ini pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.

Menurut Turkhan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Turkhan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved