CPNS 2021

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 Beserta Rincian Formasi di Surabaya dan Daerah Lain di Jatim

Pendaftan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 segera dibuka pada akhir Juni mendatang. Simak nilai ambang batas SKD & rincian formasi di Surabaya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID DAVID YOHANNES
ILUSTRASI update pendaftaran CPNS 2021. Tes CPNS Kabupaten Tulungagung formasi 2019 (kanan) 

SURYA.CO.ID - Pendaftan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 segera dibuka pada akhir Juni mendatang.

Update jadwal pendaftaran CPNS 2021 disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Ia mengatakan, pengumuman resmi pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya, dikutip dari Kompas 'Jadwal CPNS 2021 dan Ketentuan SKD: Jumlah Soal, Waktu, Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi'

Kendati begitu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, Bima menyebutkan bahwa pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya, ketika menyampaikan perkiraan periode pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Baca juga: Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan Daftar Lowongan di Kemenlu hingga Kejaksaan

Oleh karena itu, bagi calon pendaftar CPNS 2021, bisa mulai mempersiapkan diri.

Calon pendaftar bisa mulai mempersiapkan syarat atau dokumen-dokumen yang diperlukan saat pendaftaran. 

Selain itu, calon pendaftar juga harus mempertimbangkan formasi yang akan dipilih. 

Hal ini sekaligus jadi strategi agar bisa lolos CPNS 2021.

Yang perlu diperhatikan lagi adalah nilai ambang batas yang berlaku pada seleksi kompetensi dasar (SKD). 

SKD CPNS 2021

Terdapat sejumlah perbedaan seleksi CPNS 2021 dengan seleksi CPNS 2019 lalu. Berikut ulasannya selengkapnya. 

Jumlah soal

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi SKD pengadaan CPNS Tahun 2019, untuk SKD 2019, jumlah soal secara keseluruhan adalah 90 soal, terdiri dari:

TKP: 35 soal
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal

Sehingga total soal yang diberikan sebanyak 90 butir.

Namun untuk tahun ini, jumlah soal SKD bertambah menjadi 100 butir, karena adanya tambahan 10 soal di bidang TKP, menjadi 45 soal.

Hal itu sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Waktu

Waktu yang diberikan pada masing-masing peserta tes dalam pengerjaan SKD CPNS 2019 adalah selama 90 menit.

Sementara pada SKD tahun ini, karena jumlah soal yang diberikan bertambah, maka waktu pengerjaan yang diberikan pun turut ditambahkan selama 10 menit.

Sehingga, waktu SKD yang semula 90 menit akan menjadi 100 menit bagi peserta pada umumnya, dan bagi peserta disabilitas tunanetra waktu pengerjaan berubah dari semula 120 menit menjadi 130 menit.

Nilai ambang batas

Pada seleksi CPNS 2019, diberlakukan nilai ambang batas SKD untuk menentukan apakah seorang peserta dinyatakan lulus tahapan SKD atau tidak.

Nilai ambang batas tersebut adalah sebagai berikut:

TKP: 126
TWK: 80
TIU: 65

Sementara untuk pelaksanaan SKD di seleksi CPNS tahun 2021, ketentuannya belum di atur dan akan diinformasikan menyusul.

Hal itu seperti disampaikan KemenPANRB dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Senin (14/6/2021).

Kisi-kisi

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, kisi-kisi atau materi SKD adalah sebagai berikut ini:

TWK

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika; 

5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

TIU

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik, yang meliputi:

- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

TKP

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Kemudian untuk materi SKD 2021, ada beberapa hal yang berbeda.

Seperti misalnya pada bidang TWK, materi Bahasa Indonesia tidak lagi tercantum dalam kisi-kisi.

Sementara pada bidang TKP ditambahkan satu materi tentang anti-radikalisme.

Materi anti-radikalisme ini diberikan dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Bocoran Formasi di Surabaya dan Daerah Lain di Jawa Timur 

1. Pemkot Surabaya

Menurut data Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Formasi CPNS tahun ini dibuka sebanyak 68 lowongan. Seluruhnya terbagi dari 51 tenaga kesehatan dan 17 tenaga teknis.

Kemudian, untuk Formasi PPPK sebanyak 1.492 lowongan.

"Ini terbagi untuk 87 tenaga kesehatan dan 1.405 tenaga pendidikan,” kata Kepala BKD Surabaya, Mia Shanti Dewi, Senin (24/5/2021).

Menurut Mia, penetapan Formasi Tahun Anggaran 2021 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ini tertuang dalam Nomor 820 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021.

Seleksi CPNS akan ada beberapa tahapan. Di antaranya, melalui administrasi, hingga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan metode computer assisted test (CAT) oleh BKN.

Terakhir, ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menggunakan metode CAT oleh BKN.

Sedangkan seleksi CPPPK non guru, nantinya akan ada seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi. Ini menggunakan metode CAT oleh BKN.

“Khusus untuk seleksi CPPPK guru, nantinya akan ada seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi CPPPK guru yang menggunakan metode Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) oleh Kemendikbud Ristek,” katanya.

2. Pemkab Trenggalek

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mendapat jatah 973 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Jumlah itu terbagi atas 254 formasi CPNS dan 719 formasi PPPK.

Untuk CPNS, lowongan yang tersedia meliputi 206 formasi tenaga kesehatan dan 48 formasi tenaga teknis.

Sementara untuk PPPK, lowongan itu terbagi atas 559 formasi guru, 152 formasi tenaga kesehatan, dan 8 formasi tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati mengatakan, jatah formasi CPNS dan PPPK yang diterima Kabupaten Trenggalek lebih sedikit ketimbang usulan yang diajukan.

“Sekitar 98 persen disetujui. Jadi yang tidak disetujui hanya sedikit saja,” kata Eko Juniati, Jumat (28/5/2021).

Sekadar informasi, Pemkab Trenggalek sebelumnya mengusulkan 1.014 formasi CPNS dan PPPK ke pemerintah pusat. Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun di tahun yang sama.

Kuota dari pemerintah pusat itu, lanjut Eko Juniati, akan diusulkan ke Bupati Trenggalek untuk ditetapkan.

“Saat ini masih dalam proses,” ujar dia.

Sementara untuk tahapan pendaftaran, BKD Kabupaten Trenggalek masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

BKD setempat akan segera mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK setelah petunjuk teknis itu diterima.

3. Pemkab Ponorogo

Pemkab Ponorogo membuka pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021.

Tahun ini total ada 2.063 formasi yang terdiri dari 153 formasi CPNS dan 1.910 formasi P3K.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono, mengatakan dari 153 formasi CPNS, paling banyak adalah Tenaga Kesehatan (Nakes).

"Nakesnya 96, lalu sisanya yaitu 57 formasi tenaga teknis," kata Winarko, Selasa (15/6/2021).

Sedangkan untuk P3K, paling banyak adalah formasi guru yaitu 1.713 formasi, lalu Nakes 49, dan tenaga teknis 148 formasi.

"Untuk tanggal pendaftarannya belum ada pengumuman atau surat (dari Badan Kepegawaian Nasional)," lanjutnya.

Namun begitu, Winarko menjamin Pemkab Ponorogo siap untuk melaksanakan tes CPNS dan P3K secara mandiri sesuai Protokol Kesehatan.

Mulai dari pengecekan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga tempat tes yang berjarak.

Kepada calon pendaftar, Winarko meminta agar mewaspadai adanya penipuan yang menjanjikan bisa diterima pada seleksi CPNS dan P3K.

"Harus tetap percaya diri, dan banyak belajar," tutup Winarko.

4. Pemkab Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi bakal membuka lowongan 3.937 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Rinciannya untuk 3.624 tenaga guru semuanya adalah untuk formasi PPPK, dengan rincian 764 guru Sekolah Menengah pertama (SMP), 2.308 guru kelas, dan 552 guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes) Sekolah Dasar (SD).

Sementara formasi lainnya rinciannya, CPNS tenaga kesehatan sebanyak 115 orang dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 122 orang.

Selebihnya, total tenaga teknis lainnya sebanyak 76 formasi, yakni 41 CPNS dan 35 PPPK.

Formasi tenaga teknis di antaranya Asesor SDM, Medik Veteriner, Pekerja Sosial, Jasa Kontruksi, Penata Ruang, dan lainnya. 

“Mari bergabung, berinovasi, dan bersama-sama membangun Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (24/5/2021).

Ipuk menjelaskan untuk tahun ini tidak ada formasi CPNS tenaga guru.

Ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer yang selama ini mengabdi.

“Para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bisa memiliki kesempatan besar mendapat kepastian status sebagai ASN, yakni sebagai PPPK,” tuturnya.

Jumlah formasi guru tahun ini paling banyak dibandingkan formasi lainnya karena kebutuhan tenaga guru yang sangat tinggi, sejalan visi Pemkab Banyuwangi mencetak SDM unggul.

Kepala  Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda menjelaskan, untuk formasi PPPK guru terdapat ketentuan khusus, yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. 

“Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG,” jelasnya.

Huda menambahkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar.

Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS.

Namun demikian, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun. 

“Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun, misalnya dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Mekanisme detail bisa dilihat pada website Pemkab Banyuwangi,” pungkasnya.

Ikuti Berita Seputar CPNS 2021 lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved