Jenderal Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, ini Besaran Gajinya Sebagai KASAD

Jenderal Andika Perkasa jadi sorotan lantaran belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Berapa besaran gajinya sebagai KASAD?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube TNI AD
Jenderal Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK. Berapa Besaran Gajinya Sebagai KASAD? 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Jenderal Andika Perkasa jadi sorotan lantaran belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.

Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra TNI terikat aturan ini.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebelumnya pihak yang mewakili Jenderal Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Biodata Letjen TNI Besar Harto Karyawan Koorsahli Jenderal Andika Perkasa yang Masuk Masa Pensiun

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK'

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.

Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KASAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved