Wanita Bersuami di Aceh Ini 4 Kali Tiduri Brondong dan Terakhir Sembunyi di Kolong Saat Digerebek
Seorang wanita bersuami di Aceh, AF (21) nekat empat kali tiduri brondong beinisial AM (21). Peristiwa terakhir terjadi di rumah si pria.
Kemudian bibi AM memberanikan diri mengajak warga lainnya untuk melakukan penggerebekan.
Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.
Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.
Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.
Beberapa jam sembunyi, AF berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong.
Baca juga: Jebakan Suami Bongkar Perselingkuhan Istrinya dengan Pria Tetangga, Ajak Warga Kampung Gerebek
3. AM Ancam Warga Dengan Pisau
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan kasus ini.
“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Hamdi membeberkan fakta lain, saat terjadi penggerebakan, AM sempat mengancam warga dengan pisau.
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu."
"Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda, kata Hamdi.
Warga sempat marah kemudian menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa.
4. Diancam Hukuman Cambuk
Kasus perselingkuhan AM dan AF kini ditangani oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya.
Pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Hamdi menegaskan, atas pengakuan itu, keduanya terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya. (Tribunnews.com)