Wanita Bersuami di Aceh Ini 4 Kali Tiduri Brondong dan Terakhir Sembunyi di Kolong Saat Digerebek
Seorang wanita bersuami di Aceh, AF (21) nekat empat kali tiduri brondong beinisial AM (21). Peristiwa terakhir terjadi di rumah si pria.
SURYA.co.id | ACEH - Seorang wanita bersuami di Aceh, AF (21) nekat empat kali tiduri brondong beinisial AM (21). Peristiwa terakhir terjadi di rumah si pria.
Namun apes, perbuatan pasangan bukan muhrim untuk keempat kalinya ini dipergoki bibi AM yang curiga ada suara perempuan. Padahal, selama ini AF hidup sendiri di rumahnya.
Rupanya, dia membawa AF ke rumahnya hingga terjadi penggerebekan oleh warga setempat. Pasangan selingkuh ini pun dibawa ke Polres setempat.
Saat digerebek, AF sembunyi di kolong kasur. Warga yang mencari AF di dalam rumah sempat kesulitan menemukannya.
Berikut fakta-fakta perselingkuhan wanita bersuami di Aceh ini dengan brondong yang terbongkar pada Minggu (13/6/2021) dirangkum dari Serambinews.com.
Baca juga: Fakta Lain Perselingkuhan Pak Kades di Lamongan Tiduri Wanita Bersuami 30 Kali, Perzinaan & Narkoba
1. Sudah berhubungan badan berulangkali
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, setelah AM dan AF diamankan warga, keduanya digiring ke ke Polsek Tangan-Tangan pada pukul 13.00 WIB.
Namun, pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.
Kemudian keduanya diinterogasi dan mengaku sudah melakukan hubungan intim berulang kali.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” tambah Hamdi.
Baca juga: Wanita Bersuami di Surabaya Ini Akui Sering Check In dengan Suami Orang Terungkap di Persidangan
2. Kronologi Penggerebekan
Penggerebakan berawal saat AM membawa AF secara sembunyi-sembuyi ke dalam rumahnya.
AM diketahui tinggal di Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh pada Minggu (13/6/2021).
Aksi ini kemudian diketahui oleh bibi AM yang mendegar suara perempuan asing.
Padahal selama ini AM tinggal sendiri di rumah tersebut.
Kemudian bibi AM memberanikan diri mengajak warga lainnya untuk melakukan penggerebekan.
Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.
Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.
Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.
Beberapa jam sembunyi, AF berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong.
Baca juga: Jebakan Suami Bongkar Perselingkuhan Istrinya dengan Pria Tetangga, Ajak Warga Kampung Gerebek
3. AM Ancam Warga Dengan Pisau
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan kasus ini.
“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Hamdi membeberkan fakta lain, saat terjadi penggerebakan, AM sempat mengancam warga dengan pisau.
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu."
"Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda, kata Hamdi.
Warga sempat marah kemudian menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa.
4. Diancam Hukuman Cambuk
Kasus perselingkuhan AM dan AF kini ditangani oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya.
Pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
Hamdi menegaskan, atas pengakuan itu, keduanya terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya. (Tribunnews.com)