Cara Mengecek Set Top Box (STB) untuk Persiapan Siaran TV Analog Surabaya dan Jatim akan Dimatikan
Untuk persiapan siaran TV analog di Surabaya dan Jatim yang akan segera dimatikan, berikut cara mengecek Set Top Box.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Untuk persiapan siaran TV analog di Surabaya dan Jatim yang akan segera dimatikan, simak cara mengecek Set Top Box.
Seperti diketahui, siaran TV analog di Kota Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur akan dimatikan secara bertahap per kabupaten/kota.
Ketika saluran TV analog dimatikan, tentu pengguna TV analaog tidak bisa lagi menikmati siaran televisi melalui antena biasa tanpa beralih ke digital.
Harus ada penambahan Set Top Box ( STB) pada perangkat televisi tersebut.
Sebelum membeli STB, ada baiknya anda mengecek terlebih dahulu apakah sudah tersertifikasi oleh Kominfo atau belum.
Baca juga: Apa itu TV Analog dan Digital dan Kenapa TV Analog Dihentikan?
Kominfo sudah menyediakan situs untuk mengecek hal itu.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi atau di sini: LINK
2. Pada menu Nama Perangkat pilih "Set Top Box/Dekoder"
3. Isi Merek dan Model STB yang akan dicek
4. Jika Merek dan model STB tersebut muncul, berarti STB tersebut sudah tersertfifikasi dan dipastikan mampu menerima sinyal digital.
Kominfo juga memberikan panduan mengenai cara mencari saluran atau channel TV digital bagi pengguna STB.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik
2. Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV
3. Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya
4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB
5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis".
6. Tunggu hingga pencarian selesai
7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"
8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.
Untuk diketahui, agar dapat menikmati siaran TV digital menggunakan STB, TV harus berada dalam mode AV.
Kominfo menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.
Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.
Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.
Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.
Berikut jadwalnya untuk Kota Surabaya dan daerah lain di Jatim, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Timur dan Bali'
31 Desember 2021
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan
Baca juga: Siap-siap Siaran TV Analog di Surabaya dan Jatim Segera Dimatikan, Berikut Harga dan Cara Pakai STB
31 Maret 2022
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
17 Agustus 2022
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
2 November 2022
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Probolinggo
- Kota Batu
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
- Kota Madiun
Ikuti Berita Seputar Siaran TV Analog Dimatikan