Biodata Herman Hery Ketua Komisi III DPR yang Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos
Ketua Komisi III DPR Herman Hery disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi Bansos yang digelar di Jakarta. Simak profil dan biodatanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut profil dan biodata Herman Hery, Ketua Komisi III DPR yang namanya disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi Bansos yang digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Sosok Herman Hery dikenal sebagai seorang pengusaha dan anggota DPR-RI dari PDI-P.
Melansir dari Wikipedia, Herman lahir di Ende pada 26 November 1962.
Ia adalah Ketua Komisi III DPR-RI periode 2019 - 2024.
Herman pada tahun 2004 terpilih untuk menjadi anggota DPR setelah dirinya mendapatkan jumlah suara maksimal untuk daerah pilihan Nusa Tenggara Timur 2.
Baca juga: Kasus Bansos, Muncul Nama Ketua Komisi III DPR, Saksi Sebut Dia Pemilik PT Penyuplai Barang Bansos
Setelah melenggang ke Senayan, Herman kemudian masuk sebagai anggota Komisi III yang menangani masalah Hukum, HAM, dan Keamanan.
Tidak puas menjadi anggota DPR selama empat tahun, tahun 2009 Herman kembali mencalonkan dirinya sebagai bakal calon anggota legislatif pada pemilihan umum.
Sama seperti sebelumnya, dia didukung masih oleh PDI-P untuk daerah pilihan Nusa Tenggara Timur 2.
Dalam pemilihan ini, Herman kembali sukses memperoleh sebanyak 12.340 suara yang sekaligus menjadi perolehan suara terbanyak.
Jumlah suara ini kembali mengantarkan Herman menduduki kursi DPR yang memang diinginkan oleh banyak orang.
Untuk periode masa jabatan tahun 2009 hingga 2014, Herman tetap dipercaya untuk menjadi anggota Komisi III.
Memasuki tahun 2011 ketika gaya hidup anggota DPR RI menjadi sorotan publik, Herman turut menjadi salah satunya.
Hal ini disebabkan karena Herman pernah diketahui memiliki dan membawa mobil mewah sedan seharga 7 miliar rupiah saat mengikuti sidang paripurna.
Namun, pria asal Flores ini mengatakan bahwa kekayaan yang dimilikinya adalah murni dari hasil keringatnya sebagai seorang pengusaha.
Riwayat Pekerjaan:
- PT. Bumi Asih Group, Sebagai: Sales Marketing (1980 – 1984)
- PT. Aneka Spring, Sebagai: Sales Supervisor (1984 – 1989)
- PT. Sarang Teknik, Sebagai: Marketing Director (1989 – 1994)
- Dwi Mukti Group, Sebagai: Pemilik/Presiden Komisaris (1995 – 2004)
- Anggota DPR-RI Periode 2004 – 2009, 2009 – 2014, 2014 – 2019 dan 2019 – sekarang
Baca juga: Ini Para Pejabat yang Disebut Teraliri Fee Bansos, Ada Nama AQ dari BPK, Terima Rp 1 Miliar
Namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Bansos
Baru-baru ini, Herman Hery disebut sebagai pemilik PT Dwimukti Graha Elektrindo.
Perusahaan tersebut menyuplai barang-barang terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini diungkapkan oleh saksi Ivo Wongkaren dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Apa pemilik PT Dwimukti adalah Herman Hery?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Aziz, dikutip dari Antara, Senin.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sidang Korupsi Bansos, Saksi Ungkap Pemilik Perusahaan Penyuplai Barang ke Kemensos'
"Iya, beliau anggota DPR dari PDI-P, ketua komisi III," jawab Ivo.
"Sebagai pemilik?" tanya Nur Aziz lagi.
"Pemilik saham 100 persen, direct dan indirect Pak Herman Hery," kata Ivo.
Ivo mengaku mengetahui soal kepemilikan saham PT Dwimukti Graha Elektrindo dari anggaran dasar perusahaan yang pernah ia lihat.
"Di dalam anggaran dasar disebut kepemilikan saham tunggal?" tanya Hakim Damis.
"Direct dan indirect, ada atas nama istrinya, ada atas nama anaknya," kata Ivo.
"Berarti bukan dia sendiri, tidak logis kalau perusahaan terbatas pemegang saham hanya satu, menurut UU Perseroan Terbatas pemegang saham minimal dua," tambah hakim Damis.
"Kalau Vonny Kristiani siapa?" tanya jaksa lagi. "Istri beliau (Herman Hery)," ucap Ivo.
"Floreta Tanne?" tanya jaksa.
"Masih saudara beliau," ujar Ivo.
"Stevano Rizki?" tanya jaksa.
"Anak beliau," tutur Ivo.
Ivo mengaku sudah tidak menduduki jabatan pengurus saat pelaksanaan bansos dilakukan pada April-November 2020.
Namun, ia menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan milik Herman Hery, yakni PT Anomali Lumbung Artha.
"Saya tidak menjadi pengurus di PT Dwimukti saat bansos, tapi saya direktur di salah satu perusahaan beliau.
Saya yang bawa usulan ini ke PT Dwimukti grup untuk membiayai PT Anomali," ungkapnya.
PT Anomali Lumbung Artha diketahui mengerjakan tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket bansos.
Terkait keuangan perusahaan, Ivo melaporkannya ke Herman Hery. Ia juga mengaku sudah mengenal Juliari Batubara sejak 10-15 tahun lalu.
"Saya lapor penggunaan uang perusahaan setiap putaran, sudah beli sekian, penggunaan sekian tapi tidak terlalu detail.
Beliau (Herman Hery) juga hanya menyampaikan jangan sampai ada keterlambatan karena mengakibatkan Anomali tidak bisa membayar ke Dwimukti," ucap Ivo.
Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diduga dipakai Juliari untuk dirinya pribadi, biaya operasional di lingkungan Kemensos, dan membaginya ke beberapa petinggi Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Suap tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke, perantara dari PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap dari 62 perusahaan. Di antaranya PT Bumi Pangan Digdaya, PT Andalan Pesik International, PT Global Tri Jaya, PT Anomali Lumbung Artha, dan PT Integra Padma Mandiri.
Dalam persidangan, Senin (8/3/2021), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono menjelaskan pembagian jatah pengadaan 1,9 juta paket sembako bansos.
Ada empat pihak yang disebut mendapat jatah, yakni satu juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan.
Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus. Sebanyak 300 ribu paket dikelola oleh Matheus Joko untuk kepentingan bina lingkungan di Kemensos dan 200 ribu paket untuk Juliari.
Ikuti Berita Seputar Kasus Korupsi Bansos lainnya