Apa itu TV Analog dan Digital dan Kenapa TV Analog Dihentikan?

Berikut penjelasan tentang apa itu TV analog dan TV digital dan kenapa TV analog dihentikan, seperti disampaikan pemerintah.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Youtube
Ilustrasi perbedaan TV analog dan TV digital. Berikut ini penjelasan tentang apa itu TV analog dan digital dan kenapa TV analog dihentikan. 

Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar.

Baca juga: Siap-siap Siaran TV Analog di Surabaya dan Jatim Segera Dimatikan, Berikut Harga dan Cara Pakai STB

Kenapa TV Analog dihentikan?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran televisi analog pada 17 Agustus mendatang.

Proses penghentian TN analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga 2 November 2022 mendatang.

Migrasi siaran televisi analog ke digital disebut dapat menghemat penggunaan pita frekuensi 700 MHz, atau umum disebut digital dividend.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, hasil efisiensi tersebut akan digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.

"Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700 MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog," kata Johnny sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kominfo, Selasa (15/6/2021).

Mengutip data dari Boston Consultant Group tahun 2017, Johnny mengatakan, langkah ini akan menghasilkan multiplier effect, termasuk mendongkrak angka PDB sekitar Rp 443 triliun, pajak Rp 77 triliun, serta menciptakan lebih dari 230.000 lapangan kerja baru serta 181.000 unit usaha baru.

Ia juga menjamin semua penyelenggara siaran swasta, lokal, maupun komunitas yang membutuhkan hak siaran, akan disediakan oleh pemerintah.

"Sehingga tidak mengganggu penyiaran bagi lembaga penyiaran dan tidak juga menghambat bagi masyarakat sebagai pembeli saham televisi masing-masing di rumah," pungkas Johnny.

Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved