CPNS 2021
Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Paling Banyak Diplomat Ini Tugasnya
Tiga formasi akan ditugaskan di luar negeri, salah satunya diplomat. Simak tugasnya berikut ini.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut informasi rincian CPNS 2021 Kementrian Luar Negeri ( Kemenlu).
Kepala Humas Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, CPNS 2021 Kemlu menyediakan 322 formasi untuk 20 jabatan.
Tiga formasi akan ditugaskan di luar negeri.
"Tiga yang pertama (diplomat, penata kanselerai, dan pranata informasi diplomatik) yang akan bertugas di perwakilan RI di luar negeri," ujar Teuku Faizasyah.
Baca juga: Arti Kata NIK Sudah Terdaftar saat Membuat Akun Pendaftaran CPNS 2021 dan Solusi dari Admin
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Pendaftaran CPNS 2021: Cara Buat Akun hingga Solusi jika NIK Sudah Terdaftar
Baca juga: BKD Gelar Latsar CPNS 2021 untuk Tingkatkan Kualitas SDM Aparatur Sipil Negara Pemkab Nganjuk
Tiga formasi tersebut memiliki status sebagai Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri atau di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara reguler
Dari informasi yang dirilis, diplomat menjadi formasi terbanyak yang dibuka untuk CPNS, sebanyak 140 formasi.
Adapun tugas Diplomat yaitu melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antar negara dan Pemerintah RI dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
Posisi Penata Kanselerai bertugas untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraan yang meliputi penataan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan dan konsultan.
Sedangkan, Pranata Diplomasi Informatik bertugas mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Berikut bocoran formasi CPNS 2021 Kemlu.
- Diplomat (140)
- Penata kanselerai (80)
- Pranata informasi diplomatik (44)
- Perancang peraturan perundang-undangan (1)
- Perencana (6)
- Arsiparis (2)
- Pengelola pengadaan barang/jasa (3)
- Auditor (6)
- Analis SDM aparatur (10)
- Asesor SDM aparatur (3)
- Analis kelembagaan (2)
- Analis laporan akuntabilitas kinerja (6)
- Analis monitoring evaluasi dan pelaporan (4)
- Analis organisasi (2)
- Analis pengembangan kompetensi (1)
- Analis bangunan dan perumahan (1)
- Penyusun kurikulum, modul, dan bahan ajar (7)
- Analis diklat (1)
- Analis kerja sama diklat (1)
- Analis kompetensi tenaga pengajar (2)
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.
Informasi selengkapnya bisa diakses di https://e-cpns.kemlu.go.id
Pendaftaran CPNS 2021
Berkaca dari pendaftaran CPNS tahun sebelumnya, setelah melakukan pendaftaran di akun SSCN, para pelamar diminta untuk mulai mendaftar di formasi serta instansi yang dipilihnya.
Seusai memilih instansi dan formasi, pelamar CPNS akan diminta melakukan pengunggahan dokumen-dokumen dalam format PDF dan dalam bentuk scan atau JPEG, di antaranya:
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto maksimal 200 kn bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
- Scan ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 kb bertipe file pdf
Sebagai catatan, dokumen yang sudah diunggah dapat diganti selama pelamar belum mengklik tombol “Akhiri Pendaftaran”.
Dalam proses mengunggah dokumen persyaratan, pastikan ukuran dan jenis file tidak melebihi batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Jika melebihi batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen akan ditolak oleh sistem.