Biodata Mayjen TNI Abdul Rasyid Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Pantau Sidang Insiden Ciracas
Mayjen TNI Abdul Rasyid ikut memantau jalannya persidangan kasus insiden Ciracas. Berikut profil dan biodatanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Mayjen TNI Abdul Rasyid, anak buah Jenderal Andika Perkasa yang ikut memantau persidangan kasus insiden Ciracas.
Sosok Mayjen TNI Abdul Rasyid kini dikenal sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung.
Dalam tayangan di channel youtube TNI AD, Mayjen TNI Abdul Rasyid tampak hadir memantau sidang kasus insiden Ciracas serta memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Mayjen TNI Abdul Rasyid, segala putusan yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan segala aspek.
"Putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa semua sudah dipertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas hingga manfaat bagi TNI. Serta kepentingan umum dan pertahanan negara" ujar Mayjen TNI Abdul Rasyid.

Baca juga: Kabar Terbaru Insiden Ciracas, 67 Oknum TNI AD Sudah Dipidana Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Beri Hadiah Spesial ke Prajurit TNI AD yang Kena Tembak di Perbatasan
Melansir dari Wikipedia, Mayjen TNI Abdul Rasyid lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 Desember 1963.
Ia adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang sejak 8 Februari 2021 mengemban amanat sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama.
Abdul Rasyid dari kecabangan Korps Hukum (Chk).
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama.
Riwayat Jabatan:
- Pama Kumdam VII/Wirabuana (01—03—1990)
- Anggota Pok Banhatluhkum Golongan VIII Kumdam VII/Wirabuana (01—09—1990)
- Kaur Lahkara Kumdam VII/Wirabuana (01—10—1993)
- Kaur Turjuk Si Undang Kumdam V/Brawijaya (01—02—1998)
- Ps Kasi Kara Kumdam VII/Wirabuana (23—03—1999)
- Kasi Kara Kumdam VII/Wirabuana (01—12—1999)
- Kasi Bankum Kumdam VII/Wirabuana (01—06—2004)
- Pgs. Waka Kumdam VII/Wirabuana (01—08—2006)
- Kabag Pustak Subdit Undang Ditkumad (29—10—2007)
- Waka Kumdam VII/Wirabuana (15—09—2009)
- Wadan Pusdikkum Kodiklat TNI AD (15—04—2010)
- Ps. Kakumdam IV/Diponegoro (14—03—2011)
- Kakumdam IV/Diponegoro (29—09—2011)
- Kakumdam VII/Wirabuana (25—02—2013)
- Sekretaris Ditkumad (23—05—2014)
- Kadisluhkum Babinkum TNI (28—12—2015)
- Kadis Banhatkum Babinkum TNI (11—03—2016)
- Sekretaris Babinkum TNI (28—06—2016)
- Ormilti (jabatan Fungsional) (20—07—2016)
- Waka Babinkum TNI (16—01—2017)
- Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung (sampai 16—09—2020)
- Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama (16—09—2020)
- Kepala Pengadilan Militer Utama (08—02—2021)
Diketahui, sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD sudah dijatuhi hukuman pidana atas kasus insiden Ciracas.
Hal ini sesuai dengan arahan KASAD Jenderal Andika Perkasa.
Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, sidang perkara kerusuhan Ciracas yang dilakukan oleh oknum personel TNI AD kembali digelar dan telah sampai pada amar putusan majelis pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.