Biodata Mayjen TNI Abdul Rasyid Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Pantau Sidang Insiden Ciracas
Mayjen TNI Abdul Rasyid ikut memantau jalannya persidangan kasus insiden Ciracas. Berikut profil dan biodatanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Dengan ditetapkannya 67 terdakwa dari Matra Darat dengan rincian sebagai berikut, 21 nomor register perkara di lingkungan Angkatan Darat sudah dilangsungkan lebih dari 3 bulan serta telah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang pengadilan para oknum personel yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ciracas telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer yang ditetapkan secara garis besar sebagai berikut:
1. 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.
2. 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.
3. 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan
4. 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun
5. 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan
6. 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan
Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima.
Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.
Berikut video selengkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menunjukkan sikap tegasnya terhadap oknum TNI AD yang menyerbu Polsek Ciracas.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah hukuman berat kepada pelaku, mulai dari dipecat hingga bayar ganti rugi.
Berikut sikap tegas Jenderal Andika Perkasa kepada pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, dirangkum dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).
1. Tak hanya dijatuhi hukuman pidana