Tinggal 17 Hari Lagi, Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Ini Cara Bayar
Diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda pajak di Jatim tinggal menyisakan waktu 17 hari lagi.
SURYA.CO.ID - Diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda pajak di Jatim tinggal menyisakan waktu 17 hari lagi.
Pemberian diskon pajak kendaraan dan pemutihan denda ini akan berakhir pada 24 Juni 2021 mendatang.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021), kebijakan ini berlaku untuk semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih.
"Pemprov Jatim memberikan Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih," tulis akun resmi Bapenda Jatim.
Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Kondisi Terkini Suramadu: 83 Pengendara Reaktif Covid-19, Penyekatan dan Swab Test Digelar Tiap Hari
"Satu lagi, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian," tandasnya.
Ini Cara Bayarnya
Ternyata, untuk bisa mendapatkan diskon Ramadhan, wajib pajak tak harus datang ke Samsat atau tempat pembayaran resmi yang ditunjuk.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa justru mengajak wajib pajak memaksimalkan layanan pembayaran melalui kanal online.
“Kita menyediakan banyak kanal pembayaran online. Badan Pendapatan Daerah kita sudah menjalankan kerjasama dengan sejumlah kanal pembayaran online. Maka terlebih ini suasanya bulan puasa, dan juga pandemi, maka akan lebih nyaman dan aman bayar pajak dari rumah,” tegas Khofifah pada Selasa (20/4/2021).
Ia menyebutkan pembayaran pajak secara online bisa dilakukan di Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Selainitu, masyarakat juga bisa melakukannya sendiri dari rumah melalui sejumlah aplikasi online seperti E-samsat, Tokopedia, Link Aja dan Griya Bayar.
Untuk bisa memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak tinggal menyiapkan STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Setelah itu, pembayarannya bisa melalui mobile banking atau dompet digital.
Menurut Khofifah, prosedur via online ini mudah, dan bisa dimaksimalkan bagi masyarakat dari mana saja.