Penyebab ASN Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS, Beberapa Wilayah di Jatim Sudah Cair

Berikut penyebab ASN tak dapat gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Beberapa Wilayah di Jawa Timur Sudah Cair

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Simak Penyebab ASN Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI-Polri sudah mulai cair dan ditransfer sejak Kamis (3/6/2021).

Beberapa wilayah di Jawa Timur juga sudah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawainya, seperti Mojokerto, Blitar dan Tuban.

Namun, ada beberapa golongan ASN yang tak dapat gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal.

Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri.
Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri. (Kolase TribunNetwork)

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS di Jatim, ini Golongan yang Tidak Dapat

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan, PNS & TNI Polri di Jatim Sudah Cair, Ini 5 Tips Mengatur Agar Tak Cepat Habis

Dua hal tersebut yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS akan dimulai pada 3 Juni 2021.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok'

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Gaji ke-13 di Jatim Sudah Cair

Beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur juga telah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawainya.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Pemkot dan Pemkab Mojokerto

Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi seluruh ASN yaitu sebanyak 2.658 orang dan 25 orang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto, Agoeng Moeljono menjelaskan sebelum gaji ke-13 Pemerintah Daerah telah mencairkan hari raya (THR). Penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Kamis (3/6/202).

"Pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, KDH, Wakil KDH dan DPRD Kota Mojokerto, semuanya sudah di Bank Jatim yang akan di transfer ke rekening masing-masing," ungkapnya, Jumat (4/6/2021).

Agoeng menjelaskan jumlah anggaran belanja pembiayaan gaji ke-13 bagi 2.658 ASN Pemkot Mojokerto dan 25 orang DPRD ini mencapai Rp 11.958.054.925,00.

"Gaji ke-13 nilainya setara gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021," jelasnya.

Menurut dia, Kepala OPD sebagai pengguna anggaran di Pemkot Mojokerto diwajibkan mengajukan SPM-LS Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Mojokerto, paling lambat hari ini pada Jumat 4 Juni 2021.

Sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke -13 pada Aparatur Negara dan penerima tunjangan di lingkungan pemkot Mojokerto tahun 2021, tanggal 6 Mei 2021.

"Pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD sudah terkumpul semua sesuai jadwal sehingga SP2D dapat segera diproses untuk realisasi pencairan," ucap Agoeng.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara juga berlangsung di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Musonifin, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akutansi BPKAD Kabupaten Mojokerto, menuturkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di Pemkab Mojokerto baru dilakukan hari ini sesuai deadline pengajuan SPM-LS dari seluruh Kepala OPD.

"Seluruh berkas telah diajukan ke Bank Jatim untuk jadwal pencairan dan realisasi belanja gaji ke -13 Pemkab Mojokerto untuk ASN senilai Rp. 34.132.765.967 dan PPPK senilai Rp. 600.805.800," pungkasnya.

2. Pemkot Blitar

ASN di lingkungan Pemkot Kota Blitar bersenyum. Ini seiring gaji ke-13 untuk pegawai di lingkungan Pemkot Blitar cair pada Juni 2021 ini.

Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 bagi para pegawainya.

"Gaji ke-13 untuk pegawai cair Juni ini. Anggarannya sudah siap sebesar Rp 13,2 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (3/6/2021).

Widodo mengatakan aturan pembayaran gaji ke-13 untuk para pegawai sudah diterbitkan bersamaan dengan pembayaran THR tahun ini.

Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.

Selain itu, Wali Kota Blitar juga sudah menerbitkan Perwali No 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.

"Aturan pemberian gaji ke-13 untuk pegawai jadi satu dengan pemberian THR pada tahun ini," ujarnya.

Dikatakannya, besaran gaji ke-13 yang diberikan ke pegawai sama dengan besaran gaji yang diterima pada Juni 2021.

Komponen gaji ke-13, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedang penerima gaji ke-13 mulai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut Widodo, gaji ke-13 diberikan kepada para pegawai tiap menjelang tahun ajaran baru.

Harapannya, gaji ke-13 bisa membantu para pegawai untuk biaya sekolah anaknya.

"Wali Kota juga berpesan agar para pegawai membelanjakan gaji ke-13 untuk keperluan sekolah anak di UMKM lokal. Biar ekonomi di Kota Blitar ikut tumbuh," katanya.

Baca berita lainnya terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved