Penyebab ASN Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS, Beberapa Wilayah di Jatim Sudah Cair

Berikut penyebab ASN tak dapat gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Beberapa Wilayah di Jawa Timur Sudah Cair

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Simak Penyebab ASN Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI-Polri sudah mulai cair dan ditransfer sejak Kamis (3/6/2021).

Beberapa wilayah di Jawa Timur juga sudah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawainya, seperti Mojokerto, Blitar dan Tuban.

Namun, ada beberapa golongan ASN yang tak dapat gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal.

Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri.
Pemerintah selain mencairkan THR pensiunan 2021 juga akan membayar gaji ke-13 PNS TNI-Polri. (Kolase TribunNetwork)

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS di Jatim, ini Golongan yang Tidak Dapat

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan, PNS & TNI Polri di Jatim Sudah Cair, Ini 5 Tips Mengatur Agar Tak Cepat Habis

Dua hal tersebut yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS akan dimulai pada 3 Juni 2021.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok'

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved