Kabar Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS di Jatim, ini Golongan yang Tidak Dapat
Berikut kabar terbaru tentang pencairan gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI-Polri di Jawa Timur.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD sudah terkumpul semua sesuai jadwal sehingga SP2D dapat segera diproses untuk realisasi pencairan," ucap Agoeng.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara juga berlangsung di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
Musonifin, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akutansi BPKAD Kabupaten Mojokerto, menuturkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di Pemkab Mojokerto baru dilakukan hari ini sesuai deadline pengajuan SPM-LS dari seluruh Kepala OPD.
"Seluruh berkas telah diajukan ke Bank Jatim untuk jadwal pencairan dan realisasi belanja gaji ke -13 Pemkab Mojokerto untuk ASN senilai Rp. 34.132.765.967 dan PPPK senilai Rp. 600.805.800," pungkasnya.
2. Gaji ke-13 ASN Pemkot Blitar Cair
ASN di lingkungan Pemkot Kota Blitar bersenyum. Ini seiring gaji ke-13 untuk pegawai di lingkungan Pemkot Blitar cair pada Juni 2021 ini.
Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 bagi para pegawainya.
"Gaji ke-13 untuk pegawai cair Juni ini. Anggarannya sudah siap sebesar Rp 13,2 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (3/6/2021).
Widodo mengatakan aturan pembayaran gaji ke-13 untuk para pegawai sudah diterbitkan bersamaan dengan pembayaran THR tahun ini.
Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.
Selain itu, Wali Kota Blitar juga sudah menerbitkan Perwali No 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.
"Aturan pemberian gaji ke-13 untuk pegawai jadi satu dengan pemberian THR pada tahun ini," ujarnya.
Dikatakannya, besaran gaji ke-13 yang diberikan ke pegawai sama dengan besaran gaji yang diterima pada Juni 2021.
Komponen gaji ke-13, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedang penerima gaji ke-13 mulai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).