Kabar Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS di Jatim, ini Golongan yang Tidak Dapat

Berikut kabar terbaru tentang pencairan gaji ke-13 pensiunan, PNS dan TNI-Polri di Jawa Timur.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 Pensiunan dan PNS. Simak Kabar Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS di Jatim 

"Pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD sudah terkumpul semua sesuai jadwal sehingga SP2D dapat segera diproses untuk realisasi pencairan," ucap Agoeng.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara juga berlangsung di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Musonifin, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akutansi BPKAD Kabupaten Mojokerto, menuturkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di Pemkab Mojokerto baru dilakukan hari ini sesuai deadline pengajuan SPM-LS dari seluruh Kepala OPD.

"Seluruh berkas telah diajukan ke Bank Jatim untuk jadwal pencairan dan realisasi belanja gaji ke -13 Pemkab Mojokerto untuk ASN senilai Rp. 34.132.765.967 dan PPPK senilai Rp. 600.805.800," pungkasnya.

2. Gaji ke-13 ASN Pemkot Blitar Cair

ASN di lingkungan Pemkot Kota Blitar bersenyum. Ini seiring gaji ke-13 untuk pegawai di lingkungan Pemkot Blitar cair pada Juni 2021 ini.

Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 bagi para pegawainya.

"Gaji ke-13 untuk pegawai cair Juni ini. Anggarannya sudah siap sebesar Rp 13,2 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Kamis (3/6/2021).

Widodo mengatakan aturan pembayaran gaji ke-13 untuk para pegawai sudah diterbitkan bersamaan dengan pembayaran THR tahun ini.

Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.

Selain itu, Wali Kota Blitar juga sudah menerbitkan Perwali No 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai.

"Aturan pemberian gaji ke-13 untuk pegawai jadi satu dengan pemberian THR pada tahun ini," ujarnya.

Dikatakannya, besaran gaji ke-13 yang diberikan ke pegawai sama dengan besaran gaji yang diterima pada Juni 2021.

Komponen gaji ke-13, yaitu, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedang penerima gaji ke-13 mulai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved