Sosok Asrizal H Asnawi yang Gugat Presiden Jokowi Rp 2,6 Triliun, Kerap Bagi-bagi Umroh Gratis

Berikut ini sosok Asrizal H Asnawi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang menggugat Presiden Jokowi Rp 2,6 triliun. 

Editor: Musahadah
serambinews/tribunnews
Asrizal H Asnawi (kiri), anggota DPR Aceh yang menggugat Presiden Jokowi Rp 2,6 Triliun. Seperti ini sosoknya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok Asrizal H Asnawi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang menggugat Presiden Jokowi Rp 2,6 triliun. 

Azrizal H Asnawi menggugat Presiden Jokowi terkait pengelolan blok migas di Aceh.

Gugatan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, 

Dalam gugatan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Kemudian, Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.

Baca juga: Teror KKB Papua Kian Beringas, Sehari Tembak Mati Warga hingga Bakar Bandara, Ini Instruksi Kapolda

Dalam petitum gugatannnya, Asrizal meminta agar PT Pertamina (Persero) membayar uang sebesar Rp 2.667.913.290.000 sebagai hasil dari blok migas yang dikelola Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Memerintahkan tergugat III (Pertamina) membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita," demikian bunyi petitum nomor tiga, dikutipd dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

Selain soal pembayaran Rp 2,6 miliar di atas, dalam petitumnya Asrizal meminta agar blok migas dialihkan ke tergugat IV.

"Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015," demikian bunyi gugatan poin kedua.

Selain itu, Asrizal meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV sebagaimana perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.

Gugatan ini diajukan oleh Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH dari Kantor Advokat Law Firm Safar and Partners secara online.

Gugatan ini sebagai bentuk protesnya terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.

Untuk diketahui, PT Pertamina saat ini masih melakukan kontrak kerja dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Seharusnya setelah berlakunya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh, jelasnya, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

Sejak tahun 2005, SKK Migas dan Kementerian ESDM telah menandatangani Kontrak Kerja Sama Migas (dahulunya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan PT Pertamina EP dengan wilayah ekplorasi seluruh nusantara Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved