Kabar Terbaru Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Ditransfer Hari ini Kamis 3 Juni, ini Kata Kemenkeu

Kabar terbaru gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).

kompas.com
Ilustras uang gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Kabar Terbaru Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Ditransfer Hari ini Kamis 3 Juni 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Kabar terbaru gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).

Kabar ini diungkapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS akan dimulai pada 3 Juni 2021.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok'

ILUSTRASI Gaji ke 13 Pensiunan 2021 dan PNS
ILUSTRASI Gaji ke 13 Pensiunan 2021 dan PNS (SURYA.CO.ID)

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemkab Tuban Bakal Cair, Jumlahnya Hampir Rp 37 Miliar

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS Cair Mulai Hari ini, Selasa 1 Juni, Berikut Potongan dan Rinciannya

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Namun, nasib gaji ke-13 tahun ini sama dengan THR.

Jangan kaget buat para PNS, TNI-Polri dan pensiun yang akan terima gaji 13 tidak sesuai harapan. 

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved