Kabar Terbaru Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Ditransfer Hari ini Kamis 3 Juni, ini Kata Kemenkeu

Kabar terbaru gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).

kompas.com
Ilustras uang gaji ke-13 pensiunan dan PNS. Kabar Terbaru Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Ditransfer Hari ini Kamis 3 Juni 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Kabar terbaru gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).

Kabar ini diungkapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

Hadiyanto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS akan dimulai pada 3 Juni 2021.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok'

ILUSTRASI Gaji ke 13 Pensiunan 2021 dan PNS
ILUSTRASI Gaji ke 13 Pensiunan 2021 dan PNS (SURYA.CO.ID)

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemkab Tuban Bakal Cair, Jumlahnya Hampir Rp 37 Miliar

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS Cair Mulai Hari ini, Selasa 1 Juni, Berikut Potongan dan Rinciannya

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Namun, nasib gaji ke-13 tahun ini sama dengan THR.

Jangan kaget buat para PNS, TNI-Polri dan pensiun yang akan terima gaji 13 tidak sesuai harapan. 

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved