Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS yang Cair Mulai 1 Juni, Simak Rincian Tunjangan dan Potongan
Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri? Ini rincian tunjangan dan potongannya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI-Polri?
Diketahui, gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS dan TNI-Polri mulai cair Selasa 1 Juni 2021.
Jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan, PNS, dan TNI-Polri bertepatan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce.
Sementara terkait besaran gaji ke-13 pensiunan, PNS, dan TNI-Polri ternyata masih seperti tahun lalu, yakni tak diterima secara utuh.
Hal ini lantaran terdapat potongan dan tunjangan yang tidak masuk rincian.
Baca juga: Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang Cair Hari Ini: Jumlah Tunjangan Melekat
Sebelumnya, Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani sudah membeberkan terkait hal tersebut.
Meski saat itu dia tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'Gaji ke-13 Cair Bulan Juni, Ada Potongan dan Tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif, Ini Rinciannya'
Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan 2021 & PNS Cair Mulai Hari ini, Selasa 1 Juni, Berikut Potongan dan Rinciannya
Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.
Itu artinya, gaji ke-13 tahun ini akan cair tanpa tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.