Berita Bondowoso

Siasat Licik Pria Asal NTT Ini, Setubuhi Anak Usia 15 Tahun, Tak Dinikahi malah Ditinggal Kabur

Berikut siasat licik pria asal NTT (Nusa Tenggara Timur) setelah mencumbui gadis usia 15 tahun di ranjang lalu ditinggal kabur. 

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Iksan Fauzi
Istimewa Polres Bondowoso
DN, seorang pria asal NTT ditangkap dan dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Bondowoso, Selasa (1/6/2021). 

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti, seperti celana dalam, kaos, serta celana dalam milik pelaku," urainya.

Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban visum et repertum.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Predator asal Sidoarjo

Sementara itu, kasus yang dilakukan pria asal Sidoarjo lebih parah.

SYD (52) warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak usai terbukti melakukan pencabulan kepada dua pelajar sekolah dasar (SD) berinisial OA (11) dan RJS (13).

SYD mengaku jika saat melakukan aksinya itu, ia hanya mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi.

"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya, Senin (31/5/2021).

Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.

Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.

"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021, lantaran korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya.

"Saat diperiksa oleh dokter, ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban mengaku penyodoman itu baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. (Danendra/Firman Rachmanuddin)

Baca berita Bondowoso lainnya di SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved