Berita Surabaya
Properti Abal-Abal Berkedok Smartkos Ditawarkan di Surabaya Timur, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Tersangka menawarkan properti abal-abal dengan bungkus smartkos di wilayah Mulyosari, Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus jual beli properti abal-abal di Surabaya.
Polisi bahkan dikabarkan telah menetapkan direktur utama perusahaan developer penjual properti abal-abal itu sebagai tersangka.
Itu terbukti saat tersangka menawarkan properti abal-abal dengan bungkus smartkos di wilayah Mulyosari, Kota Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun, developer properti abal-abal ini menawarkan konsep investasi smartkos.
Ia menawarkan brosur dengan harga unit Rp 1,2 miliar.
Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun berada di dekat Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Baca juga: Hadiri Musancab PDIP Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Beber Program Turun ke Desa
Jika sebelumnya konsep kondotel sangat diminati dan laris manis. Diduga ini dibuat tersangka dengan konsep investasi properti baru smartkos yang dinilai lebih ekonomis.
Namun faktanya, hingga saat ini tidak ada progres pembangunan apapun yang dilakukan oleh tersangka.
Alhasil, korban pun melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha membenarkan jika pihaknya menangani kasus tersebut.
"Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DH. Ia Direktur Utama PT ITG. Kami masih terus mendalami kasus ini,"ungkapnya, Senin (31/5/2021).
Polisi masih belum memberikan banyak informasi terkait kasus penawaran properti abal-abal ini.
Bukan tidak mungkin, selain DH juga bakal ada tersangka lain yang tersandung kasus penawaran properti abal-abal di Surabaya Timur itu.
"Masih kami selidiki lebih jauh. Nanti akan kami rilis," tandasnya.