Kronologi Siswi MTs Dipaksa Berzina Bergantian Pelajar SMA dan Pria Beristri di Rumah Kosong

Berikut ini kronologi siswi MTs dirudapaksa pelajar SMA dan pria beristri secara bergantian di Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Musahadah
surya/ali syahbana
Barang bukti milik korban siswi Mts yang dirudapaksa dua pria di pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura. Foto kiri: ilustrasi rudapaksa. 

3. Digerebek warga

Informasi dari sumber yang diterima TribunMadura.com, kejadian rudapaksa itu digerebek oleh warga setempat.

"Pemerkosaan itu gerebek oleh warga sekitar di rumah kosong," kata warga yang rumahnya tak jauh dari Polsek Masalembu dan namanya diminta disembunyikan.

Dua pelakunya asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu lalu diamankan di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan

4. Pelaku terancam hukuman berat  

Dua pelaku kasus siswi Mts yang dirudapaksa di pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura dkenakan Undang-Undang Perlindungan anak.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (26/5/2021).

"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Untuk diketahui dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).

Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban siswi Mts di Pulau Masalembu tersebut.

"Dua alat nukti milik korban itu diantaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved