Penerima Gaji ke-13 Tahun 2021 Tak Cuma Pensiunan dan PNS, Berikut Daftar Lengkap dan Besarannya
Penerima gaji ke-13 tahun 2021 ternyata tak cuma pensiunan dan PNS saja. Berikut daftar lengkap dan besarannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Penerima gaji ke-13 tahun 2021 ternyata tak cuma pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS saja.
Golongan ASN lainnya juga akan menerima gaji ke-13 yang akan cair mulai awal Juni 2021.
Seperti diketahui, gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri akan disalurkan paling cepat pada 1 Juni mendatang.
Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya.
Mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.
Baca juga: Daftar Penerima Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Beserta Rinciannya, Segera Cair Bulan Depan
Baca juga: Mengapa Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Idealnya Cair Bulan Juni? Berikut Sejarah dan Alasannya
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Tidak Cuma PNS, Berikut Penerima Gaji Ke-13 dan Besarannya yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021'
Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
1. PNS dan Calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Hakim Ad hoc
11. Pensiunan dan Penerima Pensiun
12. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
13. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
14. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
15. Pejabat yang Hak Keuangan atau Administrasinya disetarakan dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, 16. Administrator, atau Pengawas
17. Presiden dan Wakil Presiden
18. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
19. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari pusat hingga daerah
20. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
21. Gubernur dan Wakil Gubernur
Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Pensiun pokok
Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
4. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti Berita Terkait THR PNS dan Gaji ke-13 Lainnya