Lokasi Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Kemenhan yang Dibuka 2-7 Juni 2021, ini Persyaratannya
Berikut lokasi pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan ( Kemenhan). Beserta persyaratannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut lokasi pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan ( Kemenhan).
Pendaftaran Komcad Kemenhan akan dibuka pada tanggal 2-7 Juni 2021.
Persyaratan pendaftaran Komcad bisa dilihat juga di artikel ini.
Melansir dari kemhan.go.id, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.
Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Baca juga: Jadwal dan Kuota Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Kemenhan, Berikut Persyaratannya
Baca juga: Biodata Laksamana Madya TNI Nurhidayat yang Pantau Kasus Pengeroyokan TNI di Terminal Purabaya
Dalam perekrutan ini, pemerintah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.
Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id atau di sini: LINK
Dalam perekrutan tahap pertama ini, pemerintah baru membuka komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.
Hal itu sebagaimana keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dan pejabat Kemendagri.
Kemudian pejabat Kementerian BUMN, Kabainstrahan Kemhan, pejabat Eselon II di lingkungan Kemenhan, pejabat Eselon II TNI AD, pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait pada awal Mei 2021.
Adapun pelaksanaan seleksi penerimaan sendiri akan dimulai pada minggu pertama, kedua, dan ketiga pada Juni 2021.
Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka nantinya mulai menjalani pendidikan dasar kemiliteran pada pekan keempat di bulan yang sama selama tiga bulan ke depan, tepatnya September 2021.
Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Meski sudah memenuhi semua persyaratan, tapi pendaftar juga harus melewati seleksi yang ketat untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.
Baca juga: Penyuplai Senjata untuk KKB Papua Puncak Jaya Diringkus Satgas Nemangkawi, ini Sederet Aksi Kejinya
Dapat uang saku
Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Sementara itu, calon komponen cadangan yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pekerja, buruh, atau mahasiswa, tidak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta statusnya.
“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” Dadang.
Aturan tentangn komponen cadangan telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Pelaksanaan komponen cadangan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan, pembentukan komponen cadangan tidak bisa dilepaskan dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dasar pembentukan komponen dalam UUD 1945 itu, kata Dadang, terletak pada Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
"Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", kata dia.
Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1, Dadang mengatakan, berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Perlu diketahui, selain di Pontianak, sosialisasi program komponen cadangan juga digelar serentak di beberapa daerah lain, yaitu Palembang, Balikpapan, dan Jayapura.
Bahkan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/3/2021), disebutkan bahwa program sosialisasi itu akan dilanjutkan ke beberapa kota besar lain, seperti Medan, Manado, Makassar, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Ambon.
Ikuti Berita Seputar Komponen Cadangan di SURYA.co.id