Berita Kediri

Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Badas Kediri Masih Berani Bicara Seperti Ini

Tersangka persetubuhan paksa terhadap seorang gadis di bawah umur asal Pare Kediri, mengatakan hal mengejutkan seperti ini

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Tersangka Galih Hudayana pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diamankan jajaran Polres Kediri, Senin (24/5/2021) 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Galih Hudayana mengaku tak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan.

Pengakuan Galih Hudayana ini diungkapkan saat ia digiring ke Mapolres Kediri pada Senin (24/5/2021).

Diketahui sebelumnya, Galih Hudayana tega melakukan pencabulan gadis di bawah umur yang berusia 16 tahun asal Pare, Kabupaten Kediri.

Kasus ini berawal saat itu tersangka mengajak korban berhubungan badan di sebuah rumah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Usai kejadian itu, korban akhirnya kini hamil 8 bulan. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kediri.

Polisi kemudian menciduk Galih Hudayana di rumahnya, di Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Kemudian polisi menggelar press rilis ke awak media. Namun terdapat fakta mengejutkan yang disampaikan oleh Galih Hudayana selaku tersangka pencabulan.

Ia mengatakan, bahwa tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.
Bahkan, Galih Hudayana secara tegas menyampaikan bahwa semua yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Gak ada paksaan sama sekali pak, itu semua atas dasar suka sama suka," ujarnya di hadapan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dan awak media, Senin (25/5/2021).

Selain itu, Galih Hudayana mengakui bahwa ia menyesal telah melakukan perbuatan pencabulan kepada korban.

"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.

Sementara itu fakta mengejutkan lainnya juga disampaikan oleh Galih Hudayana. Ia mengatakan, bahwa saat proses persetubuhan itu dilakukan di rumah kos bersama temannya.

"Teman saya main bersama pacarnya. Saya sama main sama korban," tuturnya.

Kini, Galih Hudayana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Pare Kediri, Korban Diketahui Hamil 8 Bulan

Pria yang baru berusia 20 tahun ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved