Berita Pasuruan

Guru Kepergok Berduaan dengan Anak di Bawah Umur dalam Kamar Mandi SD Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang guru SD diamankan setelah kepergok berduaan bersama anak di bawah umur berinisial CW di sebuah kamar mandi di SD, wilayah Purwosari.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Guru SD di Pasuruan, YZ jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan guru SD, berinisial YZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Nidom, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi-saksi di lapangan.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti jelasnya, akan kami sampaikan kembali," lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Rembang itu.

Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami motif tersangka ini.
Dikatakan Nidom, tersangka mengaku jatuh cinta dengan korban, CW.

"Tapi tersangka ini sudah berkeluarga. Dia juga sudah memiliki anak," terangnya.

Disampaikan dia, tersangka ini dilaporkan orang tua korban dalam kasus pencabulan. Sejauh ini, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti.

"Kami juga mendapatkan informasi, diduga aksi tersangka kepada korban ini tidak dilakukan satu kali. Untuk pastinya akan kami dalami lebih lanjut," urainya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Purwosari berinisial YZ (34) digelandang ke Mapolres Pasuruan pada Senin (24/5/2021).

Dia diamankan setelah kepergok berduaan bersama anak di bawah umur berinisial CW di sebuah kamar mandi di SD, wilayah Purwosari, Minggu (23/5/2021).

Sebelum digelandang ke Mapolres, YZ sempat mendapatkan bogem mentah massa yang geram dengan perbuatan YZ kepada anak di bawah umur tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved