Berita Surabaya

Alasan Fairus, Pengacara Surabaya yang Setrika Paha dan Lengan ART, Pengakuan Korban Lebih dari Itu

Alasan Fairus SH, pengacara di surabaya yang siksa asisten rumah tangga (ART) hingga terluka sekujur tubuhnya terungkap. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
surya/sugiharto
Fairus, pengacara Surabaya yang diduga menyiksa ART-nya dengan menyetrika paha dan lengan serta menganiaya dengan selang dan pipa. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Alasan Fairus SH, pengacara di Surabaya yang siksa asisten rumah tangga (ART) hingga terluka sekujur tubuhnya terungkap. 

Fairus yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya itu awalnya mengelak telah menganiaya EAS (45), ART asal Jombang. 

Meski demikian, pengakuan itu tidak menyurutkan polisi untuk menyelidiki lebih jauh kasusnya. 

Hasilnya, memang ada dugaan kuat keterlibatan Fairus dalam kasus ini.

Baca juga: 5 Fakta Perlakuan Kejam Wanita Pengacara di Surabaya ke ART: Disetrika hingga Dianiaya Pakai Selang

Polisi lalu menetapkan Fairus sebagai tersangka dan menahannya setelah dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (18/5/2021). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan cukup alat bukti untuk menjerat Fairus sebagai tersangka penganiaya EAS (45) asisten rumah tangganya sendiri.

Bahkan, dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pipa PVC, sapu ijuk, selang air dan setrika listrik.

"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti ini sebagai alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban," kata Oki, Rabu (19/5/2021).

Oki membeberkan jika motivasi pelaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban.

"Tersangka mengaku kesal. Korban saat bekerja dinilai kurang baik," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga memastikan jika tersangka saat melakukan penganiayaan itu dalam kondisi sadar.

Akibat kejadian itu, EAS yang sejak April 2020 bekerja di rumah Fairus mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.

Ada pula bekas setrika panas di lengan dan paha korban.

Selama itu, Fairus juga dikabarkan tidak memberikan hak upah kepada EAS.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)

Pengakuan ART-nya

Baca juga: Fairus Pengacara Wanita Surabaya, Aniaya ART Pakai Selang Hingga Setrika Paha dan Lengan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved