Berita Surabaya

Alasan Fairus, Pengacara Surabaya yang Setrika Paha dan Lengan ART, Pengakuan Korban Lebih dari Itu

Alasan Fairus SH, pengacara di surabaya yang siksa asisten rumah tangga (ART) hingga terluka sekujur tubuhnya terungkap. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
surya/sugiharto
Fairus, pengacara Surabaya yang diduga menyiksa ART-nya dengan menyetrika paha dan lengan serta menganiaya dengan selang dan pipa. 

Dikutip dari kompas.com berjudul Derita ART, Tubuh Penuh Luka Diduga Dianiaya Majikan, Baru Digaji Sekali meski Sudah 13 Bulan Bekerja, penganiayaan itu mulai dialami EAS memasuki bulan ketiga masa kerjanya di rumah majikannya. 

Dia kerap mendapat siksaan saat bekerja.

"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," tuturnya.

Kata EAS, majikannya tersebut kerap memukulinya. Punggung EAS dipenuhi luka lebam.

"Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," ujarnya, Minggu (9/5/2021).

Berikut kekejaman lain sang majikan:

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan 
sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis, penyidik juga menunjukkan barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021).SURYA.CO.ID/SUGIHARTO (Sugiharto)

1. Dipaksa makan kotoran kucing

EAS juga diduga mendapat perlakuan kasar.

Ia pernah mendapat makanan yang dicampur kotoran kucing.

"Majikan saya bilang, itu ada kotoran kucing (tai kucing) kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama kotorang kucing," ucapnya.

2. Baru digaji sekali

Meski sudah sekitar setahun bekerja, EAS baru digaji sekali oleh majikannya.

EAS menjelaskan, ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara.

Dia dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

3. Dimasukkan Liponsos

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved