Update Virus Corona di Surabaya 19 Mei 2021: Naik 18, Aturan Ketat PPKM Mikro Setelah Lebaran
Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Rabu (19/5/2021) aturan ketat PPKM Mikro setelah lebaran Idul Fitri dan larangan mudik.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
"(Selama)18-31 Mei ini adalah dua minggu daripada pascamudik Hari Raya lebaran dan tentu akan ada pengetatan dari 3T," tegas Airlangga.
Kriteria Zonasi PPKM Mikro
Berikut kriteria zonasi pemberlakuan aturan PPKM Mikro:
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sedangkan untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari berakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/berpusat dengan pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain arnk dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Tito.
Baca berita lainnya terkait update virus corona dan aturan PPKM Mikro