Update Virus Corona di Surabaya 19 Mei 2021: Naik 18, Aturan Ketat PPKM Mikro Setelah Lebaran
Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Rabu (19/5/2021) aturan ketat PPKM Mikro setelah lebaran Idul Fitri dan larangan mudik.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut ini update Virus Corona di Surabaya hari ini, Rabu (19/5/2021) di antaranya aturan ketat PPKM Mikro pasca lebaran dan larangan mudik.
Pemerintah menjelaskan tidak ada perubahan khusus pada peraturan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Pengetatan akan dilakukan pada pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Dikutip dari laman infocovid19.jatimprov.go.id jumlah kasus Virus Corona atau COVID-19 di Jawa Timur hari ini bertambah 226 kasus.
Dari jumlah tersebut, Surabaya menyumbang sebanyak 18 kasus.
Berikut data update virus corona di Surabaya dan Jatim selengkapnya:

Update Virus Corona di Surabaya
Konfirmasi : 23.807 (+18)
Aktif : 99
Sembuh : 22.341 (+19)
Meninggal : 1367 (0)
Update Virus Corona di Jatim
Konfirmasi : 151677 (+227)
Aktif : 1514 (-30)
Sembuh : 139044 (+235)
Meninggal : 11119 (+22)
Update Seluruh Wilayah Jatim (per daerah)
KONFIRMASI BARU (+227)
+24 KAB. MADIUN, +20 KAB. NGAWI, +18 KOTA SURABAYA, +18 KAB. BLITAR, +15 KOTA MADIUN, +15 KAB. MAGETAN, +14 KAB. TRENGGALEK, +14 KAB. PONOROGO, +9 KOTA MALANG, +8 KAB. MALANG, +8 KAB. JOMBANG, +7 KAB. SIDOARJO, +6 KAB. KEDIRI, +6 KAB. BANYUWANGI, +6 KAB. TULUNGAGUNG, +5 KAB. PASURUAN, +5 KAB. NGANJUK, +5 KAB. GRESIK, +5 KAB. LAMONGAN, +4 KAB. MOJOKERTO, +4 KAB. BANGKALAN, +3 KAB. BOJONEGORO, +3 KAB. SITUBONDO, +1 KOTA KEDIRI, +1 KAB. PROBOLINGGO, +1 KOTA MOJOKERTO, +1 KAB. TUBAN, +1 KAB. BONDOWOSO.
SEMBUH BARU (+235)
+51 KAB. MADIUN, +20 KAB. NGAWI, +19 KOTA SURABAYA, +17 KAB. BLITAR, +13 KAB. BANYUWANGI, +11 KAB. PONOROGO, +10 KAB. TRENGGALEK, +10 KAB. MAGETAN, +8 KAB. KEDIRI, +7 KAB. SIDOARJO, +7 KAB. MALANG, +7 KOTA MADIUN, +7 KOTA MALANG, +7 KAB. TULUNGAGUNG, +5 KAB. JOMBANG, +4 KAB. GRESIK, +3 KAB. PACITAN, +3 KAB. BOJONEGORO, +3 KAB. PASURUAN, +3 KAB. MOJOKERTO, +3 KAB. JEMBER, +3 KOTA MOJOKERTO, +3 KAB. BONDOWOSO, +2 KOTA BLITAR, +2 KAB. LAMONGAN, +2 KOTA PROBOLINGGO, +2 KAB. TUBAN, +1 KAB. SITUBONDO, +1 KAB. SAMPANG, +1 KOTA PASURUAN.
PPKM Mikro diperpanjang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang diperpanjang usai libur Lebaran.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
"PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT," kata Mendagri dalam instruksi yang dikeluarkan, Senin (17/5/2021), melansir WartaKota.com.
https://wartakota.tribunnews.com/amp/2021/05/18/pada-masa-ppkm-mikro-satu-rt-ada-kasus-covid-19-di-5-rumah-masuk-kategori-zona-merah?page=2
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan PPKM Mikro diperpanjanng mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021.
Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, cakupan PPKM yang diperpanjang ini tetap sama dengan sebelumnya yakni di 30 provinsi.
"Pelaksanaan PPKM mikro tahap ke-8, yaitu 18 sampai 31 Mei akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Dia menjelaskan tidak ada perubahan peraturan dalam perpanjangan PPKM ini, namun pihaknya akan memperketat pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment)
"(Selama)18-31 Mei ini adalah dua minggu daripada pascamudik Hari Raya lebaran dan tentu akan ada pengetatan dari 3T," tegas Airlangga.
Kriteria Zonasi PPKM Mikro
Berikut kriteria zonasi pemberlakuan aturan PPKM Mikro:
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sedangkan untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari berakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/berpusat dengan pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain arnk dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Tito.
Baca berita lainnya terkait update virus corona dan aturan PPKM Mikro