Berita Blitar

Penjual Obat Tak Berizin di Blitar Mengaku Belajar Meracik saat Kerja di Tempat Praktik Dokter

Mengenakan baju tahanan warna oranye, S (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat terus menunduk di Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021). 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Parmin
surya.co.id/samsul hadi
S, pemilik Toko Obat Bintang Sehat tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan tenaga kesehatan saat diwawancarai wartawan di Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021).  

SURYA.co.id | BLITAR - Mengenakan baju tahanan warna oranye, S (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat terus menunduk di Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021). 

Tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan tenaga kesehatan itu berusaha menutup wajahnya dengan topi. 

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap S, warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terkait kasus dugaan menjual dan meracik obat tanpa izin dan tanpa resep dokter. 

"S" menjual dan meracik obat tanpa izin di Toko Obat Bintang Sehat miliknya di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. 

Kepada wartawan, "S" mengaku belajar meracik obat-obatan saat bekerja di tempat praktik dokter di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. 

Dia bekerja di tempat praktik dokter selama empat tahun pada 1997.

"Saya pernah kerja jadi asisten dokter di Lodoyo selama empat tahun sejak 1997," katanya. 

Sejak 2015 "S" mulai membuka sendiri toko obat. 

Dia mengaku membeli bermacam obat dari apotek lalu diracik untuk dijual kembali kepada masyarakat. 

"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko. Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujarnya. 

Tapi, dia mengaku hanya mendapat omzet sekitar Rp 200.000 dari hasil menjual obat di toko miliknya. 

Dia  juga mengaku selama ini tidak ada komplain dari masyarakat yang telah membeli obat racikan miliknya. 

"Selama ini tidak ada yang komplain," katanya. 

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap, "S" (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. 

Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu diduga menjual obat keras tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin edar. 

Tak hanya itu, dia diduga juga meracik sendiri berbagai jenis obat keras untuk dijual ke masyarakat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved