Update Virus Corona di Surabaya 18 Mei 2021: PPKM Mikro akan Diperkuat, Aturan Perjalanan 18-24 Mei

Berikut update Virus Corona di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Selasa (18/5/2021). Serta PPKM Mikro akan Diperkuat dan Aturan Perjalanan 18-24 Mei

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona di Surabaya Selasa 18 Mei 2021. Simak juga info tentang PPKM Mikro dan aturan perjalanan 18-24 Mei 

“Kasus aktif nasional mengalami penurunan sebesar 48,6 dari puncak kasus 5 Februari yang lalu dan kasus aktif adalah minus pengurangannya 7.595 dalam 1 minggu terakhir. Sehingga kasus aktif berada dalam kisaran 90.800,” tambahnya.

Meski menyatakan kasus aktif relative terkendali, Airlangga mengungkapkan ada 15 provinsi yang mengalami peningkatan kasus aktif.

“15 provinsi kasus aktifnya meningkat yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Maluku, Banten, NTB, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Airlangga mengatakan secara nasional Bed Occupancy Rate (BOR) relatif rendah atau berada di angka 29 persen. Namun, sambung Airlangga, beberapa provinsi mengalami Bed Occupancy Rate (BOR) yang relatif tinggi.

“Itu ada Sumatera dan kita lihat bahwa Sumatera Utara 57 persen, Riau 52 persen, Kepulauan Riau 49 persen, Sumatera Barat 49 persen, Sumatera Selatan 47 persen, Bangka Belitung 45 persen, Jambi 43 persen, Lampung 38 persen,” ujarnya.

“Nanti Pak Kepala BNPB melaporkan yang di Kemayoran (Bed Occupancy Rate) relatif sudah rendah sekitar 16 persen,” tambahnya.

Aturan Pengetatan Perjalanan 18 - 24 Mei 2021

Aturan masa pengetatan perjalanan ini berlaku mulai besok, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).

Aturan masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.

Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved