Kapan Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Besarannya
Kapan gaji ke-13 untuk pensiunan, pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri cair? Ini penjelasan Menkeu dan besarannya.
Gaji pokok pensiunan PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (*)