Info Mudik Surabaya: Penyekatan Diperpanjang Hingga 24 Mei, Berikut Aturan Lengkapnya

Berikut Info Mudik Surabaya terbaru hari ini, Larangan Mudik 2021 berakhir, penyekatan diperpanjang, Senin (17/5/2021). 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Edited: SURYA.CO.ID/Fotografer: M Taufik
Info Mudik Surabaya Terbaru Hari Ini, Senin 17 Mei 2021 

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

2. Angkutan Umum Antar Provinsi Beroperasi Lagi

Angkutan antarprovinsi di Jatim akanmulai kembali beroperasi mulai besok, Selasa (18/5/2021). Untuk itu, hari ini, Senin (17/5/2021), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan rakor bersama Kepala Dinas Perhubungan Jatim dan 14 UPT secara virtual guna memastikan bahwa semua berlancar lancar dan baik. 

"Mulai besok transportasi darat, laut, udara, baik kapal, pesawat, mobil, juga kereta antarprovinsi mulai jalan lagi, maka pagi ini kami melakukan rakor bersama termasuk dengan seluruh UPT Dishub, karena mereka yang berkaitan langsung dengan masyarakat di terminal, pelabuhan, stasiun, dan juga bandara," ucap Khofifah, usai rakor. 

Sebagaimana diketahui bahwa masa larangan mudik yang dilakukan dengan cara penyekatan di 8 titik utama batas antarprovinsi di Jatim, berakhir hari ini. 

Ilustrasi Bus Antar Provinsi akan kembali beroperasi setelah Larangan Mudik 2021
Ilustrasi Bus Antar Provinsi akan kembali beroperasi setelah Larangan Mudik 2021 (surya.co.id/m taufik)

Mulai besok, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid -19, bahwa mulai 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 masih akan dilakukan pengetatan. 

Dalam masa pengetatan, perjalanan orang diperbolehkan. Namun syaratnya masih diberlakukan tes negatif covid-19 baik itu tes PCR maupun rapid twst antigen dan Genose yang hanya berlaku 1x24 jam. 

Seluruh terminal, pelabuhan, dan juga stasiun dan bandara akan kembali melakukan pemberangkatan armada meski dengan aturan yang masih dalam format pengetatan. 

"Artinya kita pastikan antigen di masing-masing titik, baik itu di terminal, pelabuhan, dan bandara dan stasiun itu cukup. Dipastikan bahwa semua siap, kalau tidak antigen maka bisa pakai Genose.

Ini menjadi penting untuk tetap menjaga bagaimana pengendalian covid-19 itu kita jaga bersama-sama," tambah gubernur perempuan pertama Jatim ini. 

Dalam rakor tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Jatim juga turut dihadirkan guna memastikan kebutuhan alat rapid test terpenuhi.

Selain itu, pada Kadinkes Jatim, Gubernur Khofifah juga meminta agar koordinasi dengan pemkab dan pemko juga dilakukan. Pasalnya dalam waktu 14 hingga 21 hari ke depan, pantauan penambahan kasus pasca Idul Fitri harus terus dilakukan. 

Terutama tracing dan penanganan pada 38 orang warga Jatim yang terdeteksi positif dalam rapid test di 8 titik penyekatan saat masa laragan mudik. Ia meminta mereka dipantau dan ditracing. Sesuai SOP, mereka sebanyak 38 orang tersebut telah dirawat di RS terdekat. 

Sementara itu, berdasarkan data Dishub Jatim, selama periode larangan mudik 6 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021 data yang sudah masuk, ada 3.361 sepeda motor, 4.954 mobil, 257 bus, 867 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik di titik titik penyekatan.

Dengan penggunaan rapid test antigen sebanyak 1.250 alat. Serta ditemukan sebanyak 5 travel gelap. 

Ikuti Berita Terkait Info Mudik Surabaya Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved