Info Mudik Surabaya: Penyekatan Diperpanjang Hingga 24 Mei, Berikut Aturan Lengkapnya
Berikut Info Mudik Surabaya terbaru hari ini, Larangan Mudik 2021 berakhir, penyekatan diperpanjang, Senin (17/5/2021).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Berikut Info Mudik Surabaya terbaru hari ini, Larangan Mudik 2021 berakhir, penyekatan diperpanjang, Senin (17/5/2021).
Larangan Mudik 2021 telah berakhir di tanggal 17 Mei 2021 atau hari ini.
Berakhirnya larangan mudik ini berarti angkutan umum antar Provinsi akan kembali berjalan sebagaimana biasa.
Sementara itu, Surabaya masih akan memperpanjang upaya penyekatan hingga tanggal 24 Mei mendatang.
Berikut SURYA.co.id merangkum Update Berita Info Mudik Surabaya terbaru hari ini, Senin (17/5/2021)
1. Penyekatan Masuk Surabaya Diperpanjang hingga 24 Mei, Petugas Lebih Selektif
Satlantas Polrestabes Surabaya memperpanjang jadwal penyekatan di tiga belas titik yang berbatasan dengan dua kota penyangga, Sidoarjo dan Gresik.
Polisi menyampaikan jika penyekatan tersebut bakal dilaksanakan sampai tanggal 24 Mei 2021.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi sebaran Covid 19 pascalebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selama masa perpanjangan ini, petugas penyekatan akan lebih selektif dan ketat menyortir kendaraan dari luar rayon yang sudah ditentukan pemerintah.
"Angkutan umum mulai beroperasi. Kegiatan perkantoran juga sudah aktif Senin (17/5/2021). Hal ini juga jadi pertimbangan. Selama bisa menunjukkan surat kerja dan tes antigen maka boleh melintas" kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, Senin (17/5/2021).
Dalam perpanjangan masa penyekatan itu, petugas juga akan melihat kondisi pengendara dari plat diluar rayon untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 ke Surabaya.
"Kalau kita lihat kondisinya tidak fit. Akan kami arahkan ke pos check point. Diasana akan dilakukan swab dan pemeriksaan medis awal. Jika ditemukan gejala maka akan dibawa ke rumah sakit sesuai assesment petugas medis," tandasnya.
13 Pos Penyekatan
Berikut informasi terbaru seputar larangan mudik 2021 di Surabaya, Jawa Timur.
Terdapat 13 pos penyekatan untuk memantau dan memeriksa kendaraan yang hendak melintas di Surabaya.
Tidak hanya itu, setelah pemberlakuan larangan mudik, akan ada aturan pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 18 - 24 Mei 2021. Berikut selengkapnya.
Petugas Berjaga di 13 Titik Penyekatan
Sebanyak 13 titik pos penyekatan pemudik dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan tim gabungan TNI, Satpol PP, dan Dishub.
Titik penyekatan tersebut bertujuan untuk memantau dan memeriksa kendaaraan yang hendak masuk ke Kota Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Tedy Chandra menjelaskan, dari hasil rekapan yang dilakukan olehnya, kendaraan yang diperiksa mencakup sepeda motor sebanyak 9.516, mobil pribadi 8.454, Bus 55, mobil barang 1.595 dan 3 kendaraan khusus.
"Sedangkan kendaraan yang telah diputarbalikkan mulai sepeda motor ada 1.281, mobil 1.008, bus 3, mobil barang 74, kendaraan khusus 8,"
"Dan untuk yang dites antigen sebanyak 203 pengendara," lanjutnya dikutip dari Kompas.com "13 Pos Penyekatan di Surabaya"
Selama kurun waktu 6-16 Mei 2021, Tedy mencatat, angka lonjakan kendaran terjadi saat H-1 Lebaran.
Selain itu, Tedy telah melakukan tes rapid antigen sejak 5 hari yang lalu secara random dan ditujukan kepada plat di luar L dan W. Semua hasil tes rapid antigen itu dinyatakan non reaktif.
"Selama kami lakukan tidak ada yang nolak untuk dites rapid antigen, sebab semua anggota yang bertugas kami arahkan untuk komunikatif, jangan sampai ada debat tebel atau ada yang gontok-gontokan. Alhamdulillah lancar," sebut dia.
Wilayah Surabaya, bagi Tedy, adalah wilayah terakhir bagi pemudik yang berusaha nekat lolos, maka bisa dikatakan filter yang dilakukan oleh petugas di perbatasan lainnya sudah maksimal.
Aturan Pengetatan Perjalanan 18 - 24 Mei 2021
Aturan masa pengetatan perjalanan ini berlaku mulai besok, Selasa (18/5/2021) hingga Senin (24/5/2021).
Aturan masa pengetatan perjalanan dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalaan dengan kendaraan pribadi wajib melakukan tes Covid-19.
Bisa berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Pelaku perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.
Bagi anak bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.
Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yang dimaksud yakni:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya
Jadi, masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.
Addendum SE ini akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
2. Angkutan Umum Antar Provinsi Beroperasi Lagi
Angkutan antarprovinsi di Jatim akanmulai kembali beroperasi mulai besok, Selasa (18/5/2021). Untuk itu, hari ini, Senin (17/5/2021), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan rakor bersama Kepala Dinas Perhubungan Jatim dan 14 UPT secara virtual guna memastikan bahwa semua berlancar lancar dan baik.
"Mulai besok transportasi darat, laut, udara, baik kapal, pesawat, mobil, juga kereta antarprovinsi mulai jalan lagi, maka pagi ini kami melakukan rakor bersama termasuk dengan seluruh UPT Dishub, karena mereka yang berkaitan langsung dengan masyarakat di terminal, pelabuhan, stasiun, dan juga bandara," ucap Khofifah, usai rakor.
Sebagaimana diketahui bahwa masa larangan mudik yang dilakukan dengan cara penyekatan di 8 titik utama batas antarprovinsi di Jatim, berakhir hari ini.

Mulai besok, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid -19, bahwa mulai 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 masih akan dilakukan pengetatan.
Dalam masa pengetatan, perjalanan orang diperbolehkan. Namun syaratnya masih diberlakukan tes negatif covid-19 baik itu tes PCR maupun rapid twst antigen dan Genose yang hanya berlaku 1x24 jam.
Seluruh terminal, pelabuhan, dan juga stasiun dan bandara akan kembali melakukan pemberangkatan armada meski dengan aturan yang masih dalam format pengetatan.
"Artinya kita pastikan antigen di masing-masing titik, baik itu di terminal, pelabuhan, dan bandara dan stasiun itu cukup. Dipastikan bahwa semua siap, kalau tidak antigen maka bisa pakai Genose.
Ini menjadi penting untuk tetap menjaga bagaimana pengendalian covid-19 itu kita jaga bersama-sama," tambah gubernur perempuan pertama Jatim ini.
Dalam rakor tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Jatim juga turut dihadirkan guna memastikan kebutuhan alat rapid test terpenuhi.
Selain itu, pada Kadinkes Jatim, Gubernur Khofifah juga meminta agar koordinasi dengan pemkab dan pemko juga dilakukan. Pasalnya dalam waktu 14 hingga 21 hari ke depan, pantauan penambahan kasus pasca Idul Fitri harus terus dilakukan.
Terutama tracing dan penanganan pada 38 orang warga Jatim yang terdeteksi positif dalam rapid test di 8 titik penyekatan saat masa laragan mudik. Ia meminta mereka dipantau dan ditracing. Sesuai SOP, mereka sebanyak 38 orang tersebut telah dirawat di RS terdekat.
Sementara itu, berdasarkan data Dishub Jatim, selama periode larangan mudik 6 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021 data yang sudah masuk, ada 3.361 sepeda motor, 4.954 mobil, 257 bus, 867 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik di titik titik penyekatan.
Dengan penggunaan rapid test antigen sebanyak 1.250 alat. Serta ditemukan sebanyak 5 travel gelap.
Ikuti Berita Terkait Info Mudik Surabaya Lainnya