CPNS 2021
Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Ini Syarat & Kriteria Calon ASN yang Diungkap KemenpanRB
Seleksi penerimaan CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dibuka 31 Mei. Berikut ini syarat dan kriteria calon ASN yang sempat diungkap Kemenpan RB
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.CO.ID - Seleksi penerimaan CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dibuka 31 Mei.
Berikut ini syarat dan kriteria calon ASN yang sempat diungkap Kemenpan RB.
Diketahui, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, memaparkan jadwal pendaftan CPNS 2021.
Ini disampaikan Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Berikut info CPNS 2021 terbaru, dimulai dengan pengumuman resmi sebagaimana terjadwal berikut:
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Berikut Rincian Formasi Paling Banyak Dibutuhkan
- Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian.
Dia mengatakan, waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bersifat tentatif.
Baca juga: Seleksi Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Semakin Dekat, Kemenpan RB Ungkap Kriteria Calon ASN
Tetapi, tidak menutup kemungkinan pendaftaran tersebut akan dibuka pada 30 Mei 2021.
"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya, dikutip dari Kompas 'Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan'
Kendati begitu, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional ( Pansenal) CPNS dan PPPK masih terus berunding mengenai kesiapan keseluruhan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara tahun ini.
"Sementara ini masih akan dikonfirmasi lagi. Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini," katanya.
Sudah dipastikan 30 Mei ini, pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibuka, bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum.
Berikut syarat daftar CPNS 2021
a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Kartu Keluarga (KK);
d. Ijazah;
e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Kriteria calon ASN
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengungkap kriteria-kriteria tertentu yang wajib dimiliki seorang Calon Aparatur Sipil Negara.
Menurut Katmoko, seorang ASN harus memiliki sejumlah kemampuan.
Delapan kemampuan tersebut adalah integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Seleksi CPNS dan PPPK Makin Dekat, Ini 8 Kemampuan yang Dibutuhkan'
"Kita akan mencari ASN sesuai dengan kemampuan yang dapat mendorong terwujudnya birokrasi berkelas dunia pada 2024. Kita juga ingin para CASN memiliki sikap anti-radikalisme," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (6/5/2021).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan kembali membuka jalur formasi umum dan formasi khusus pada seleksi CPNS 2021.
Formasi khusus CPNS terdiri dari formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, dan juga formasi bagi putra/putri Papua dan Papua Barat untuk ditempatkan kementerian/lembaga.
Sementara untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka bagi jabatan guru dan non-guru.
Dengan semakin dekatnya pengumuman seleksi CASN 2021, ia mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, teknis penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar (SKD), serta seleksi kompetensi bidang (SKB).
"PPK dapat segera melakukan persiapan seperti dokumen persyaratan pengumuman, sistem pendaftaran terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta online help desk/call center yang dikelola masing-masing kementerian/lembaga," katanya.
Pengumuman dan informasi lain terkait rekrutmen CASN 2021 dapat diakses oleh para calon pelamar dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, BKN, maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CASN.
Ikuti berita seputar CPNS 2021 di SURYA.CO.ID