Berita Kediri
Sadisnya Aksi Para Debt Collector di Kota Kediri, Tabrak dan Keroyok Debitur yang Menunggak
Upaya pemaksaan yang dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum, fenomena yang terjadi selama ini debt collector merupakan momok
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Perbuatan sadis dan nekat dilakukan 4 orang penagih hutang atau debt collector koperasi di Kota Kediri.
Untuk menagih hutang dari debitur yang menunggak, pelaku nekat menabrak korbannya dengan sepeda motor kemudian mengeroyoknya beramai-ramai.
Akibat perbuatan sadisnya, ke 4 orang penagih hutang telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.
Korban pengeroyokan debt collector ini menimpa Rejo Bambang Praminto (47) warga Jl Merbabu, Kota Kediri.
Akibat ulah para debt collector, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Para tersangka yang diamankan masing-masing, Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31) dan Aprianus Sitanggang (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Lalu, Angga Pratama Ginting (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana didampingi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, kejadian pengeroyokan oleh debt collector terjadi di rumah korban Jl Merbabu.
"Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning datang untuk menagih hutang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021).
Akibatnya terjadi cekcok di dalam rumah korban. Kemudian seseorang yang mengaku dari pihak koperasi keluar memanggil temannya.
Saat korban ikut keluar rumah, tiba-tiba ada sekitar 6 orang, salah satunya Angga Pratama Ginting menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.
Akibatnya, korban jatuh tersungkur kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," jelasnya.
Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.
Petugas semula mengamankan 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt collector adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.