Ramadan 2021
Info Mudik Surabaya: Bandara Juanda Beroperasi 12 Jam, Nekat Mudik via Suramadu Siap Putar Balik
Simak update info mudik Surabaya 2021, di antaranya perubahan jam operasional Bandara Juanda dan titik penyekatan yang dijaga ketat.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis: Arum | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Simak update info mudik Surabaya 2021, di antaranya perubahan jam operasional Bandara Juanda dan titik penyekatan yang dijaga ketat.
Jelang Lebaran 2021 yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021 mendatang, Pemerintah Kota Surabaya ( Pemkot Surabaya) dibantu jajaran TNI dan kepolisian memperketat penjagaan di perbatasan wilayah Surabaya.
Hal ini sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Berikut sederet info mudik Surabaya 2021.
Baca juga: Info Mudik di Jatim: 2 Bus dan 5 Mobil Dipaksa Putar Balik Keluar Tuban, di Suramadu Tak Kalah Ketat
Jam Operasional Bandara Juanda Diperpendek

Bandar Udara ( Bandara) Internasional Juanda mengoptimalkan jam operasional mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Juanda, Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie mengatakan, jam operasional Bandara Juanda berubah dari sebelumnya.
“Jam operasional kami optimalisasikan menjadi 12 jam pada periode arus libur lebaran tahun ini yang awalnya dimulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dibatasi menjadi pukul 06.00 – 18.00 WIB," Kicky Salvachdie, Rabu (5/5/21).
Menurut Kicky, aturan ini mengikuti program pemerintah yang meniadakan mudik demi menekan laju penyebaran Covid-19.
"Namun, setelah periode libur Lebaran yaitu tanggal 18 Mei jam operasional kembali normal seperti pada periode era new normal dengan 14 jam operasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kicky mengatakan, pada periode tersebut pihak maskapai juga mengambil langkah serupa yakni dengan mengurangi frekuensi penerbangan hingga tidak beroperasi sementara (no ops) di rute tertentu.
Meski mayoritas maskapai tidak mengoperasikan penerbangan regulernya, namun penerbangan kargo tetap akan beroperasi dan dilayani Bandara Juanda selama periode peniadaan mudik.
Kicky menambahkan, selain optimalisasi jam operasional, Bandar Udara Internasional Juanda juga melakukan optimalisasi penggunaan ruang tunggu.
“Dikarenakan jumlah penerbangan pada periode peniadaan mudik sangat terbatas, maka jumlah ruang tunggu yang kami aktifkan sebanyak 3 unit yaitu gate 8 hingga gate 10 dengan penggunaan check-in counter sebanyak 10 unit," ujarnya.
Nekat mudik siap putar balik

Jembatan Suramadu menjadi salah satu lokasi yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Pantauan SURYA.CO.ID di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya, puluhan anggota Satlantas Polres Tanjung Perak menepikan dan melakukan pemeriksaan semua kendaraan roda empat di depan pos penyekatan larangan mudik.
Sejumlah kendaraan diarahkan putar balik.
Hal serupa dilakukan Polres Bangkalan di pos pantau sekaligus pos penyekatan di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.
Sebanyak 20 personil Satlantas Polres Bangkalan dikerahkan, dipimpin langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto didampingi Kepala Bagian Operasional AKP I Made Widyana, dan Kasatlantas AKP Abd Aziz Solahudin.
Sebuah mobil jenis Elf berwarna kuning dengan plat nomor N sarat muatan penumpang diarahkan kembali ke Surabaya.
Hasil pemeriksaan oleh anggota Satlantas Polres Bangkalan diketahui, dokumen surat jalan, identitas, tujuannya tidak jelas.
“(Elf) itu kan angkuta umum, carteran. Jadi harus jelas dari mana asalnya dan tujuannya ke mana. Surat jalan yang dibawa harusnya Elf itu masuk Situbondo, kok masuk ke sini tujuan Pamekasan. Itu pun surat jalannya tahun 2020,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto kepada SURYA.co.id.
Didik menjelaskan, pemeriksaan kendaraan tersebut merupakan upaya mengantisipasi para pemudik yang hendak masuk Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep melalui Jembatan Suramadu.
“Kami sudah berkomitmen manakala ada kegiatan aktifitas mudik akan kami kembalikan atau putar balik sehingga tidak masuk ke Madura. Ini yang kami antisipasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Didik.
Kegiatan penyekatan lararangan mudik efektif diberlakukan mulai 6 Mei dini hari hingga 17 Mei 2021.
Itu dilakukan untuk memastikan kegiatan mudik maupun arus balik tidak terjadi pada Idul Fitri 2021.
Mulai pagi ini, personil gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan akan diterjunkan di pintu masuk maupu pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.
“Bahkan untuk surat keterangan kesehatan ataupun diarahkan ke rapid antigen sudah bisa dipergunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Didik.
Perjalanan 1 Rayon di Jatim boleh, tapi...

Sementara perjalanan orang antarkota di Jawa Timur masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.
Kadishub Jatim Nyono, Senin (3/5/2021) mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan Dirlantas Polda Jatim.
“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyoni.
Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.
Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.
Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 memang sudah ditegaskan pergerakan orang masih dibolehkan.
Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.
“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.
Dikatakan Nyono, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila. Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah. Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya
Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak.
Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.
Nyono menegaskan, mudik memiliki termonilogi makna berbondong-bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau mudik biasanya membawa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan. Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu. Misalnya kerja, harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.
Petugas di titik penyekatan akan mengecek, pelat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.
“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.
Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak.
Sedangkan pemeriksaan negatif covid-19 akan dilakukan secara random.
Pembagian Rayon di Jatim
Pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.
Kemudian untik Rayon III Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo.
Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek.
Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.
Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.
Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.