Larangan Mudik Lebaran 2021

Info Mudik di Jatim: 2 Bus dan 5 Mobil Dipaksa Putar Balik Keluar Tuban, di Suramadu Tak Kalah Ketat

Larangan mudik lebaran 2021 mulai diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Begini penerapan

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Musahadah
surya.co.id/m sudarsono
Penyekatan kendaraan masuk wilayah Tuban saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kamis (6/5/2021), pukul 00.01 WIB. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Larangan mudik lebaran 2021 mulai diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.

Di artikel ini akan diuraikan info terbaru terkait larangan mudik lebaran 2021 di Jawa Timur. 

Mulai pukul 00.00 WIB, upaya penyekatan dilakukan di 20 titik antar daerah di Jatim. 

Selain itu, sejumlah kabupaten/kota juga membuat penyekatan-penyekatan khusus bagi calon pemudik yang akan masuk wilayahnya. 

Berikut uraiannya: 

Baca juga: Di Jembatan Suramadu, Satu Mobil Elf Masuk Bangkalan Diarahkan Putar Balik ke Surabaya

1. Mobil carteran putar balik di Suramadu 

Penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di pintu Jembatan Suramadu sisi Madura dan Surabaya secara serentak mulai diberlakukan Polres Tanjung Perak Surabaya dan Polres Bangkalan, Kamis (6/5/2021) pada pukul 00.00 WIB.

Pantauan Surya di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya, puluhan anggota Satlantas Polres Tanjung Perak menepikan dan melakukan pemeriksaan semua kendaraan roda empat di depan pos penyekatan larangan mudik.

Sejumlah kendaraan diarahkan putar balik.

Hal serupa dilakukan Polres Bangkalan di pos pantau sekaligus pos penyekatan di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.

Sebanyak 20 personel Satlantas Polres Bangkalan dikerahkan, dipimpin langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto didampingi Kepala Bagian Operasional AKP I Made Widyana, dan Kasatlantas AKP Abd Aziz Solahudin.

Sebuah mobil jenis Elf berwarna kuning dengan plat nomor N sarat muatan penumpang diarahkan kembali ke Surabaya.

Hasil pemeriksaan oleh anggota Satlantas Polres Bangkalan diketahui, dokumen surat jalan, identitas, tujuannya tidak jelas.

“(Elf) itu kan angkutan umum, carteran. Jadi harus jelas dari mana asalnya dan tujuannya ke mana. Surat jalan yang dibawa harusnya Elf itu masuk Situbondo, kok masuk ke sini tujuan Pamekasan. Itu pun surat jalannya tahun 2020,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto kepada Surya.  

Didik menjelaskan, pemeriksaan kendaraan tersebut merupakan upaya mengantisipasi para pemudik yang hendak masuk Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep melalui Jembatan Suramadu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved