Mudik 2021
Info Mudik Jatim, Pemudik & Travel Ilegal Dipaksa Putar Balik, Penyekatan Mulai Jam 08.00-01.00 WIB
Berikut ini info mudik Jatim dilakukan di sejumlah daerah mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Sejumlah pengendara dipaksa putar balik.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | LUMAJANG - Berikut ini info mudik Jatim yang dilakukan di sejumlah daerah mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Seperti halnya larangan mudik 2021 dilakukan di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tuban dan perbatasan Ngawi-Sragen.
Di Kabupaten Lumajang, petugas gabungan memaksa sejumlah pengendara putar balik. Sedangkan di Kabupaten Tuban, travel ilegal juga tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan di perbatasan Ngawi-Sragen, petugas hanya menyasar pengendara yang menggunakan mobil, sementara pengendara roda dua dibiarkan melanjutkan perjalanan.
Khusus di Kabupaten Lumajang, petugas melakukan pengetatan mulai jam 08.00 hingga 01.00 WIB.
Baca juga: Info Mudik Surabaya, Sidoarjo dan Gresik: Plat Non L dan W Dipaksa Putar Balik & Patroli Jalan Tikus
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menerangkan, penyekatan di wilayah Klakah dilaksanakan hari ini mulai pukul 08.00 - 01.00 WIB.
Selama periode ini 238 kendaraan diperiksa sedangkan 48 di antaranya diminta putar balik.
"Mereka kami suruh putar balik karena tidak memenuhi persyaratan saat diperiksa petugas.
Di antaranya tidak memiliki sejumlah persyaratan seperti surat tugas, identitas, dan surat izin keluar masuk (SIKM)," tegas Shinta.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik di Gresik Sepi, Travel Ilegal Tujuan Madura Terpaksa Diminta Putar Balik

Hari pertama larangan mudik berlaku sejumlah petugas gabungan melakukan penyekatan di dua titik pintu masuk Kabupaten Lumajang.
Dua titik penyekatan dilakukan di Jembatan Timbang, Kecamatan Klakah, dan di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Saat penyekatan itu digelar satu persatu kendaraan roda dua maupun roda empat diperiksa. Ini dilakukan untuk memfilterisasi pengendara yang dicurigai pemudik.
Sementara itu pos penyekatan di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, pelanggar lebih cenderung sedikit.
Baca juga: Kisah Keperawanan Gadis Blora Dijual Rp 10 Juta, Video Syur Disebar ke Ortu jika Tak Manut Mucikari
Dari 18 unit kendaraan yang diperiksa 3 di antaranya dihalau petugas masuk ke Lumajang.
"Memang semua yang diminta putar balik ketika ditanya petugas tidak mengatakan mudik. Tapi karena tidak menunjukkan syarat perjalanan luar daerah maka kami putarbalikkan," ujarnya.