Larangan Mudik Lebaran 2021

Info Mudik di Jatim: 2 Bus dan 5 Mobil Dipaksa Putar Balik Keluar Tuban, di Suramadu Tak Kalah Ketat

Larangan mudik lebaran 2021 mulai diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Begini penerapan

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Musahadah
surya.co.id/m sudarsono
Penyekatan kendaraan masuk wilayah Tuban saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kamis (6/5/2021), pukul 00.01 WIB. 

“Kami sudah berkomitmen manakala ada kegiatan aktifitas mudik akan kami kembalikan atau putar balik sehingga tidak masuk ke Madura. Ini yang kami antisipasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Didik.

Mulai pagi ini, personel gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan akan diterjunkan di pintu masuk maupu pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.

“Bahkan untuk surat keterangan kesehatan ataupun diarahkan ke rapid antigen sudah bisa dipergunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Didik.

Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto (kanan) memantau pemeriksaan dokumen mobil jenis Elf oleh anggota Satlanyas Polres Bangkalan di depan pos pantau dan penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto (kanan) memantau pemeriksaan dokumen mobil jenis Elf oleh anggota Satlanyas Polres Bangkalan di depan pos pantau dan penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura, Kamis (6/5/2021) dini hari. (surya.co.id/ahmad faisol)

2. 2 Bus dan 5 Mobil Putar Balik di Tuban

Petugas kepolisian Polres Tuban, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan penyekatan di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kamis (6/5/2021), pukul 00.01 WIB. 

Penyekatan yang dimulai bertepatan hari pertama pelarangan mudik itu mengecek puluhan kendaraan yang masuk, baik bus maupun mobil penumpang. 

Pengemudi maupun penumpang kendaraan juga tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan, untuk ditanya terkait tujuan masuk wilayah hukum polres setempat. 

Hasilnya, dua bus dan lima mobil pribadi terpaksa harus putar balik ke lokasi awal, karena tidak bisa menunjukkan dokumen pengecualian untuk bisa masuk suatu wilayah. 

"Ada dua bus dan lima mobil pribadi berpenumpang kita suruh balik, karena sudah berlaku larangan mudik," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP. M. Zainur Rofik saat meninjau lokasi penyekatan. 

Perwira menengah itu menjelaskan, mereka yang diminta putar balik ke lokasi awal karena tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen, terkait pengecualian dibolehkannya masuk suatu wilayah. 

Penyekatan semacam ini akan terus dilakukan mulai 6-17 Mei mendatang, sebagaimana aturan pelarangan mudik idul fitri 1442 H. 

"Terhitung mulai pukul 00.01 tadi sampai 17 Mei akan kita lakukan penyekatan, yang tujuannya mudik putar balik ke lokasi awal," pungkasnya didampingi Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono. 

Sementara itu, pengemudi MPV plat B, Andri menyatakan, keperluannya masuk wilayah Tuban adalah untuk peninjauan lapangan terkait pekerjaannya sebagai karyawan perusahaan. 

Namun karena tidak bisa menunjukkan surat tugas atau dinas, pemuda yang mengaku berkantor di Kabupaten Rembang ini harus putar balik tidak bisa melanjutkan perjalanan. 

Namun kepada petugas, ia menyatakan akan kembali masuk di wilayah Tuban dengan membawa surat tugas dari kantor. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved