Berita Tuban
187 Napi Lapas Kelas II B Tuban Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri
Kali ini, ratusan narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban diusulkan menerima remisi.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Remisi keagamaan selalu diberikan setiap tahunnya, seperti halnya pada momen Idul Fitri 1442 H.
Kali ini, ratusan narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban diusulkan menerima remisi.
"Ada 187 WBP yang kita usulkan menerima remisi," kata Kalapas Tuban, Siswarno dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan, mereka yang diusulkan mendapat remisi tidak sembarangan, melainkan ada kriteria.
Di antaranya muslim telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca juga: Tidak Ada Bus Pada 6-17 Mei 2021, Warga Surabaya Diminta Tidak Mudik
Baca juga: 175 Guru di Kota Batu yang Belum Dapat TPG 2020 akan Dibayar Bersamaan TPG 2021
Lalu menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, red), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
"Ada kriterianya, ini baru usulan, kita belum tahu berapa yang akan disetujui kemenkumham," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga kini jumlah yang menghuni lapas kelas II B Tuban mencapai 366 WBP.