Berita Kediri
KRONOLOGI Sales Permen Jahe Bunuh Pemilik Toko di Kepung Kediri, Tersangka Mengaku Sakit Hati
Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis dari rumah sebagai alat yang digunakan untuk membunuh
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Givan Pranata (28) warga yang berdomisili di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi karena tega bunuh Asrokah (65) warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Peristiwa ini berawal dari Givan Pranata yang diketahui bekerja sebagai sales permen jahe.
Saat itu itu, ia sedang menjualkan atau menawarkan permen jahe miliknya kepada Asrokah pemilik toko klontong.
Akan tetapi Asrokah menolak produk dari Givan. Tak hanya itu, korban disebut sempat melontarkan kata-kata yang membuat Givan sakit hati dan tega menghabisi korban.
Raut wajah penyesalan masih nampak terlihat dari wajah Givan Pranata saat rilis ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Kediri, Jumat (30/4/2021).
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyampaikan, awal mula penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan pihak kepolisian dari kematian korban.
Kemudian pihak keluarga saat mengetahui korban meninggal, memilih menerima dengan ikhlas.
Akan tetapi karena melihat korban meninggal tak wajar, pihak kepolisian berusaha membujuk keluarga korban.
Hingga akhirnya polisi membongkar makam korban atas izin keluarga dan melakukan proses identifikasi.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah bukti, bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar.
Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Di hadapan awak media, Kapolres Kediri menjelaskan, bahwa pelaku tega melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati.
"Saat itu korban menyampaikan bahwa permen milik tersangka jelek. Sehingga diawali dari ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis," jelasnya kepada SURYA.CO.ID.
Menurut AKBP Lukman Cahyono, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di warung miliknya.
"Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya," imbuhnya.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis dari rumah sebagai alat yang digunakan untuk membunuh. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas Kapolres Kediri.
Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.