Tips Kelola THR Pensiunan 2021, PNS, dan TNI-Polri yang Cair Mulai 28 April, Berikut Rincian Besaran
Berikut tips kelola THR atau Tunjungan Hari Raya pensiunan 2021 serta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis: Arum | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut tips kelola THR atau Tunjungan Hari Raya pensiunan 2021 serta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.
Diketahui, THR pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri cair mulai kemarin, Rabu (28/4/2021).
Sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Tips mengatur THR
Momen pencairan THR kerap ditunggu pekerja jelang hari raya agama, termasuk Lebaran.
Sebab, dana tambahan ini bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok yang biasanya membengkak saat perayaan Idul Fitri.
Ketika mendapatkan THR, godaan juga kerap muncul untuk segera membelanjakannya, seperti diskon, gadget baru, dan fesyen.
Alhasil, THR bisa habis begitu saja.
Sesuai dengan esensi ibadah di bulan puasa, Anda pun perlu menahan diri dan hawa nafsu dalam menggunakan uang THR.
Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik agar THR yang Anda dapat tidak hanya sekadar lewat begitu saja.
Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk mengatur THR dengan bijaksana, dilansir dari Kompas.com dalam artikel '5 Tips Mengatur Uang THR Lebaran agar Tidak Habis Begitu Saja'