KKB Papua

Biodata Guspardi Gaus Anggota DPR yang Sebut KKB Papua Layak Dikategorikan Separatis Teroris

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut KKB Papua layak dikategorikan separatis teroris. Ini profil dan biodatanya

ANTARA/HO-Aspri/am
Guspardi Gaus, Anggota DPR yang Sebut KKB Papua Layak Dikategorikan Separatis Teroris. Profil dan biodatanya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Ini profil dan biodata Guspardi Gaus, anggota DPR RI yang menyebut KKB Papua layak dikategorikan separatis teroris.

Sosok Guspardi Gaus dikenal sebagai pengusaha ritel dan politikus Indonesia dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024 sejak 1 Oktober 2019.

Baca juga: Aksi KKB Papua Makin Beringas, TNI Kirim 400 Prajurit Yonif 315/Garuda, Dulu Berjuluk Pasukan Setan

Baca juga: Bertentangan dengan Pernyataan Jenderal Andika Perkasa, Purnawirawan Janjikan 13 Orang Masuk TNI

Melansir dari Wikipedia, Guspardi Gaus lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada 8 Juni 1956.

Guspardi pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Agam pada pemilihan 2010 didampingi Muchsis Malik, tetapi pasangan ini dikalahkan oleh Indra Catri–Umar.

Guspardi Gaus adalah adik dari Gusman Gaus, seorang pengusaha dan pengajar yang pernah menjadi Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Anak Gusman Gaus, yakni Irman Gusman, mantan Ketua DPD-RI, adalah keponakan Guspardi Gaus.

Guspardi pernah bekerja sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan dosen PNS Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang.

Ia juga merintis usaha toko Pustaka Buku sejak 1985 dan berkembang hingga mendirikan Citra Swalayan sejak 1993.

Kini Citra Swalayan sudah ada sebanyak 15 outlet yang tersebar di Sumbar dan Riau.

Riwayat Pendidikan:

- SMA , Al Jamilah, Al Islamiyah, Al Hukumah. Tahun: 1971 - 1975
- S1 , IAIN Syarif Hidayatulah Jakarta. Tahun: 1976 - 1982
- S2 , Universitas Bung Hatta Padang. Tahun: 2005 - 2007

Riwayat Pekerjaan:

- DPRD Provinsi Sumatera Barat , Sebagai: Wakil Ketua . Tahun: 2014 - 2019
- DPRD Provinsi Sumatera Barat , Sebagai: Anggota . Tahun: 2004 - 2009
- DPRD Provinsi Sumatera Barat , Sebagai: Anggota . Tahun: 1999 - 2004
- Fakultas Syariah IAIN Padang , Sebagai: Dosen. Tahun: 1986 - 2000
- Universitas Muhammadiyah Sumber, Sebagai: Dosen. Tahun: 1985 - 2000

Melansir dari Antara, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tindakan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sudah semestinya dikategorikan sebagai tindakan separatisme dan terorisme.

Karena menurutnya, KKB Papua menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror.

"Mereka juga menimbulkan rasa takut yang mencekam secara meluas.

Korban dari masyarakat sipil dan aparat negara, juga menimbulkan kerusakan obyek vital strategis," kata Guspardi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan definisi terorisme dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah "Tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional".

Guspardi menyesalkan adanya serangkaian kekerasan yang terjadi di wilayah Papua yang dilakukan kelompok KKB Papua semakin brutal dan tidak terkontrol.

"Kejadian Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, tewas ditembak dalam insiden yang terjadi pada Minggu (25/04) menambah daftar panjang tindakan KKB yang bertindak di luar peri-kemanusiaan," ujarnya.

Karena itu dia menilai Pemerintah harus mengambil langkah tegas memberantas KKB Papua dan menyeret para pelaku ke pengadilan agar di hukum semaksimal mungkin.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan KKB di Papua ini tidak boleh semakin meluas dan penanganan-nya tidak boleh berlarut-larut.

Politisi PAN itu meminta Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang berbeda dengan optimal dalam upaya menyelesaikan konflik di Papua.

"Karena ada banyak faksi yang terdapat pada gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan faksi organisasi separatisme lainnya," tutur-nya.

Guspardi menilai penguatan fungsi dan peran intelijen negara di Papua perlu dimaksimalkan untuk memetakan, mengetahui dan memutus mata rantai organisasi KKB serta menghentikan alur pasokan senjata.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua itu juga mengatakan, TNI perlu melakukan langkah melokalisasi untuk menutup dan mempersempit ruang gerakan separatisme agar dapat lebih mudah ditangani.

"Saat ini yang masih menonjol masih pendekatan keamanan.

Ini penting, namun persoalan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan dan penumbuhan ekonomi rakyat juga tidak kalah penting," katanya.

Dia menilai pelibatan warga Papua dalam proses tersebut juga mutlak dilakukan dan diyakini bahwa mayoritas warga Papua tetap ingin bersama NKRI.

Karena itu menurut dia, Pemerintah harus sungguh-sungguh mengatasi akar masalah di Papua dan dapat menciptakan rasa aman serta harmoni bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Baca juga: Biodata Laksamana Muda Iwan Isnurwanto yang Pernah Alami Blackout Saat Jadi Awak KRI Nanggala 402

Komnas HAM Minta Penyelesaian Jangan Langgar HAM

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara angkat bicara terkait gencarnya aksi penembakan yang dilakukan KKB Papua akhir-akhir ini.

Beka menekankan pentingnya penegakan dan penghormatan HAM.

Ia juga menuturkan bahwa penghormatan, penegakan, dan perlindungan HAM adalah bagian dari konstitusi negara Indonesia.

"Penghormatan, penegakan, perlindungan hak asasi manusia adalah amanah konstitusi kita.

Karenanya penegakan hukum terhadap KKB Papua juga harus berbasis standar hak asasi manusia," kata Beka, Selasa (27/4/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Komnas HAM Tekankan Perlunya Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Konflik Papua'

Beka sependapat dengan sikap pemerintah yang akan mengejar dan menangkap setiap orang yang terlibat KKB Papua.

Karena KKB Papua kerap memakan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.

Kendati demikian, ia menegaskan setiap orang yang terlibat KKB Papua tetap harus diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia menuturkan, jangan sampai penyelesaian konflik di Papua justru menimbulkan kasus pelanggaran HAM.

"Koridornya adalah penegakan hukum yang memperhatikan norma dan standar hak asasi manusia.

Mencegah atau meminimalisasi risiko terjadinya pelanggaran ham yang membawa korban warga negara yang tidak bersalah," tuturnya.

Menurut Beka, persoalan yang terjadi di Papua bukan hanya disebabkan akibat konflik keamanan.

Persoalan di Papua, kata Beka, juga mencakup aspek yang lebih luas di antaranya ketidakadilan, ketimpangan ekonomi sosial, korupsi, masalah pendidikan, masalah kesehatan, hingga penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

Ia pun berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang komprehensif dalam menyikapi situasi yang terjadi di Papua.

"Karenanya pemerintah harus mengambil langkah komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua," ucapnya.

Ikuti berita tentang KKB Papua di Surya.co.id.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved