Berita Tuban

Larangan Mudik Lebaran 2021, Wabup : Adendum Ada Pengecualian Bagi yang Masuk Tuban

Membantu meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 saat pelarangan mudik berlangsung

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Kawasan simpang empat Letda Sutjipto Kabupaten Tuban yang merupakan jalur nasional dan sering dilintasi para pemudik dari luar Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1412 H yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan.

Sejalan dengan adanya masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, pemerintah selanjutnya menerbitkan adendum sebagai SE no 13 tahun 2021.

SE tersebut mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Melalui adendum ini diharapkan akan mampu mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga bisa membantu meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19 saat pelarangan mudik berlangsung," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat memimpin apel gelar pasukan jelang pelarangan mudik di Mapolres, Senin (26/4/2021)

Didampingi Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dan Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, wabup menyampaikan berdasarkan pengalaman setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran positif Covid-19, termasuk libur panjang Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 H/2020, Natal tahun 2020 serta libur tahun baru 2021.

Ada beberapa penekanan dari Kapolda Jatim.

Pertama laksanakan deteksi dini dan intervensi dini, serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi sehingga kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.

Kedua laksanakan koordinasi secara intens dengan stakeholder terkait, dalam rangka pelaksanaan penyekatan di lokasi yang telah ditentukan.

Ketiga lakukan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing personil, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Keempat tetap tingkatkan kewaspadaan di masing-masing pos, baik pos penyekatan dan pos pengamanan yang telah ditentukan.

Kelima laksanakan tugas ini secara humanis dan profesional, serta hindari tindakan arogan guna meminimalisir kesalahan yang dapat dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Di dalam Addendum itu ada aturan pengecualian, yaitu terhadap kepentingan yang sangat urgen seperti yang berkaitan dengan distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas, itupun harus lolos persyaratan, minimal Rapid antigen yang hanya berlaku sehari, di luar kepentingan itu akan dikembalikan," tegas Noor Nahar.

Di tempat yang sama Kapolres Tuban saat ditanya pelibatan personil, orang nomor satu di Polres Tuban itu menjelaskan, dalam penyekatan melibatkan unsur gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol-PP dan dinas kesehatan.

Terkait jalur tikus pihaknya sudah perintahkan Polsek jajaran untuk melakukan pemantauan dan penjagaan larangan mudik lebaran.

Pihaknya bakal memonitor tiap-tiap posko PPKM mikro apakah ada warga yang cuti dari luar kota melalui keluarganya atau tidak.

Jika ada mereka akan didatangi satgas untuk dilakukan pengecekan dan jika hasil pengecekan mengarah reaktif Covid-19 akan disarankan untuk karantina.

"Terkait petugas gabungan nanti dibagi 3 shift selama 24 jam bagi anggota yang ditugaskan di pos penyekatan, agar masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved