Munarman Ditangkap
Biodata Munarman, Ditangkap Densus 88, Diduga Bermufakat Gerakkan Orang Lakukan Tindakan Terorisme
Munarman, mantan Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorime, Selasa (27/4/2021).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
"Itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," katanya.
Zainal mengatakan, dia sudah menyertakan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan flash disk saat membuat laporan itu.
Pelaporan itu dibuat dengan harapan dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat guna menghindari perpecahan.
"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap Saudara Munarman," ucap Zainal.
Ditangkap Densus 88
Munarman diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya yang berada di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang Tanggerang Selatan.
Penangkapan ini diketahui terjadi pada Selasa, (27/4/2021) jam 15.40 WIB.
Informasi ini dibenarkan Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.