Minggu, 3 Mei 2026

Berita Lamongan

Satlantas Polres Lamongan Sebar Video Imbauan Tidak Mudik Lebaran

Sat Lantas Polres Lamongan juga mendirikan pos penyekatan di 4 titik guna mengantisipasi para pemudik Lebaran 2021.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi pemudik mengendarai sepeda motor 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sejak sepekan lalu, Sat Lantas Polres Lamongan Jawa Timur sudah melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lewat unggahan video pendek

Sat Lantas Polres Lamongan juga mendirikan pos penyekatan di 4 titik.

"Mereka yang tetap melanggar dan tetap melintas untuk mudik harus balik kanan, " tandas Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari, Sabtu (24/4/2021) siang.

Gabungan petugas, Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinkes melakukan tindakan ketat dan tegas pada siapapun yang diketahui melintas untuk mudik.

Lamongan masuk rayon VI dan pengawasan dilakukan dengan menghentikan semua kendaraan yang melintas pada 4 pos penyekatan, dari arah Barat, Timur, Utara dan Selatan.

Baca juga: Kadishub Jatim : Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Dimulai 6 Mei 2021

Baca juga: Dua Pemuda Pasuruan Kepergok Curi Motor, Nekat Nyemplung Kali Jagir Kota Surabaya

Baca juga: Urunan Beli Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukun Malang

Penyekatan itu diberlakukan di perbatasan dengan Gresik di wilayah Utara dan Selatan, perbatasan Mojokerto dan perbatasan dengan wilayah Jombang.

Di 4 titik pos tersebut adalah pos penyekatan untuk memprotek para pemudik yang tetap nekad untuk mencoba lolos.

"Jangan harap mereka (pemudik, red) bisa masuk dan melintas di wilayah Lamongan. Tidak ada ampun, silakan balik kanan," katanya.

Fybrien menambahkan, pelaksanaan penyekatan dimulai 6-17 Mei.

Petugas yang disiagakan di pos penyekatan, jika mungkin tidak akan melakukan pemeriksaan secara acak.

Namun dilakukan dengan sangat ketat dan kehati-hatian.

Tetap dengan humanis dan mengedepankan pola persuasif edukatif.

"Di pos penyekatan juga akan dilakukan upaya tes cepat (rapid test) ataupun tes antigen, utamanya bagi pengendara yang berasal dari kawasan luar Lamongan, " katanya.

Jika ditemukan ada masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, maka sanksinya adalah harus balik kanan.

Sebagai bentuk tanggungjawab penuh melaksanakan Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pihaknya menerjunkan sebanyak 220 personil Polri ditambah dengan personil TNI, Dishub dan Dinkes.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved